News, Opini  

Hukum Mati Ferdy Sambo, Antara Layak dan Tidak Layak

“Belum lagi, selama persidangan, menurut majelis hakim penjelasan Ferdy Sambo berbelit-belit, serta menyulitkan jalannya persidangan. Jadi, atas dasar hukum, cukup beralasan bagi majelis hakim menjatuhkan hukuman mati,” urai Prof. Dr Suhandi.

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto istimewa)

Nesiapost.com.Jakarta – Tidak ada celah hukum untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari tuntutan seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pakar hukum pidana yang juga dosen di beberapa perguruan tinggi dalam dan luar negeri, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA menegaskan, bahwa putusan mati terhadap Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah tepat dan sangat layak.

“Dari fakta-fakta di persidangan yang disampaikan majelis hakim pada putusan, perbuatan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, serta unsur doktrin tentang pertanggungjawaban pidana,” papar advokat senior dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada salah satu portal online Bravo8news.com, Senin (13/2/2023).

Unsur tersebut, lanjutnya, di antaranya kesengajaan (opzet), perbuatan pidana (actheus rheus) dan niat jahat (men s rhea). Ini semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Belum lagi, selama persidangan, menurut majelis hakim penjelasan Ferdy Sambo berbelit-belit, serta menyulitkan jalannya persidangan. Jadi, atas dasar hukum, cukup beralasan bagi majelis hakim menjatuhkan hukuman mati,” urai Prof. Dr Suhandi.

Menurut ahli hukum ini, putusan PN Jaksel memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J yang terpukul atas pembunuhan dan tudingan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo.

“Proses hukum Ferdy Sambo belum berakhir pada putusan pengadilan negeri, masih ada proses lainnya. Yakni, banding pada pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, serta minta grasi kepada presiden,” jelasnya.

Diingatkan, jika keadilan tak memihak Ferdy Sambo, setidaknya masih ada waktu beberapa tahun untuk pelaksanaan eksekusi, setelah seluruh proses hukum tersebut dijalankan.

Lain halnya penilaian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Alasannya, meskipun kejahatannya terbilang kejam, tetapi hal itu lantaran lepas kontrol.

“Sambo tidak layak dihukum mati, sekalipun kejahatannya memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. Dendam ataupun marah karena alasan apapun, pasti diwujudkan dalam tindakan jahat tapi bukan kejahatan sadisme,” papar Sugeng pada keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Ketua IPW ini mengingatkan,  putusan mati Ferdy Sambo harus dihormati, namun diyakini akan memunculkan problematik. Tidak tertutup kemungkinan timbul problem baru di tubuh Polri.

“Apalagi putusan itu tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal, fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng.

Pada bagian lain dia menilai, vonis mati Ferdy Sambo tak lebih dari putusan yang berasal dari tekanan publik akibat pemberitaan yang massif. Dan sepertinya, majelis hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” papar Majelis Hakim PN Jaksel diketuai Wahyu Iman Santoso. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *