Nesiapost.com.Sultra- Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat JARAK SULTRA dan KASASI TRIAS POLITIKA SULTRA akan melayangkan laporan atas indikasi korupsi yang dilakukan oleh Diretur Utama bersama Direktur Pemasaran PT. Bank Sultra.
Perwakilan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (Jarak) , Yunus Mbatono menduga terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam hal memuluskan permintaan Kur kepada 124 debitur tanpa agunan atau dengan kata lain secara Unnotariil.
“Indikasinya menyalahgunakan kewenangan jabatan dan melakukan kesepakatan untuk meraup keuntungan semata, hingga Mengakibatkan daerah merugi menghampiri Trilunan Rupiah,” ungkap yunus kepada awak media Kamis (02 /09/2023).
Yunus menjelaskan, bahwa berdasarkan data dan Fakta Temuan Tersebut Diantaranya, Perjanjian Kredit 25 Debitur Dilaksanakan secara Unnotariil (Tanpa Akta Notaris/Bawah Tangan), Realisasi Kredit Konsumtif Multiguna Kepada 124 Debitur Tidak Disertai Agunan. Menurutnya realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terindikasi menggunakan debitur Atas Nama dalam Pengelolaan Agunan atas Kredit ini.
“ Sungguh merugikan Daerah dan masyarakat secara umum. dimana monopoli kekuasaan atas jabatan berlangsung Istimewa sehingga mengesampingkan UU dan peraturan yang berlaku, dalam konteks kepentingan yakni’ Debitur, Peseroan/perusahaan, Anggota DPRD se-Sultra dan Bank Sultra selaku verifikator Yang diduga terindikasi KKN sehingga merugikan Nasabah Sultra pada Umumnya,” ungkap yunus pula.
Yunus menyatakan, dari Empat temuan yang mereka uraikan pihaknya juga akan segera kami laporkan dan akan melakukan Audensi Kepada pihak Direktur Umum PT BPD Sultra, Dewan Komisaris PT BPD Sultra, dan Direktur Kepatuhan PT BPD Sultra. demi menjunjung Tinggi azas Praduga tak bersalah.
“ bahwa diduga kuat Direktur Utama Bank Sultra dan direktur pemasaran Bank Sultra yang harus bertanggung jawab dalam Temuan-Temuan Yang Telah kami uraikan tersebut,”
Ditambahkan, sekretaris Konsorsium jarak Ikbal Galib mengungkapkan, bahwa telah terjadi Peristiwa Hukum dalam hal ini telah tertuang suatu perjanjian dalam dokumen resmi.
“ Dimana Perjanjian atas Kredit 25 Debitur Yang Menghampiri 40 Miliar Tersebut dilaksanakan Secara Unnotariil (Tanpa Akta Notaris/Bawah Tangan) antara Bank Sultra dan Debitur Tertuang Dalam Perjanjian Kredit dan dilakukan Secara tertulis dengan menggunakan Formulir yang telah disediakan Bank/Notaris. Tujuan pembuatan perjanjian kredit adalah mengikat kedua belah Pihak agar mengikuti dan menaati ketentuan yang telah diperjanjikan,” ungkap ikbal pula.
Ikbal menambahkan, berdasarkan data yang tertuang dalam daftar nominatif kredit semester I Tahun buku 2022 dan dokumen kredit debitur Bank Sultra terhadap Enam Cabang bank pemerintah daerah sultra, diantaranya Bank Sultra Cabang Utama, Cabang Kolaka, Cabang Unaaha, Cabang Pembantu Sao-Sao, Cabang Pembantu Lapai, Dan Cabang Bombana Menunjukkan Bahwa Tidak Terdapat Order Notaris Untuk Pembuatan Perjanjian Kredit Secara Notariil Kepada 25 Debitur. Yang Dikelola Bank Sultra Per 30 Juni 2022 Tercatat Sebanyak 46.839. Dari 46.839 Debitur Tersebut, Masih Terdapat 25 Debitur Dengan Total Plafon Kredit Yang Menghampiri 40 Miliar.
Menurutnya hal tersebut tidak Sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868 Yang Menyatakan Bahwa “Suatu Akta Otentik Ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk Itu di tempat akta Itu dibuat.
“ketentuan lainnya terdapat pada surat Keputusan Direksi Nomor 095/Kpts/Dir.Bpd/2018 Tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pemberlakukan Buku dua Pedoman Perkreditan Pada yang tertuang pada Bab III Angka 3.2.2 Huruf B.8, yang menyatakan bahwa tugas Pelaksana Administrasi Kredit Membuat Order Notaris, Sesuai Dengan Persetujuan Kredit, yang kedua pada Bab VII Angka 7.4.3 Yang Menyatakan Bahwa “ Perjanjian Kredit Pada Prakteknya mempunyai Dua Bentuk, diantaranya Perjanjian Dalam Bentuk Akta Bawah Tangan (Diatur Dalam Pasal 1874 Kuhperdata) dimana Plafon Kredit Kurang Dari Rp.1 Miliar Dilakukan Pengikatan Perjanjian Kredit Bawah Tangan,” ungkapnya.
“ sementara untuk Perjanjian dalam bentuk akta Otentik/ Notariil (Diatur Dalam Pasal 1868 Kuhperdata) , besarnya Plafon Kredit Dengan Pengikatan Notariil Adalah Rp1 Milyar Ke Atas. Khusus Untuk Kredit Keppres, Perjanjian Kredit Dibuat Di Bawah Tangan (Unnotariil),” ungkap ikbal pula. (ROYMAN)











