Korupsi Di Tambang Nikel Sultra Ketua Ombudsman Ditangkap, Kasus ke 44 yang Diungkap Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum - advokat Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI

JAKARTA.Nesiapost.com – Baru ini kali kejadian selama setahun memimpin Indonesia Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, pemerintahannya berhasil mengungkap 44 kasus berbagai korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Dari keberhasilan itu, baik KPK, Kejagung dan Polri telah menyelamatkan uang negara senilai Rp. 28,6 triliun. Sementara potensi kerugian negara sendiri ditaksir mencapai Rp. 320,4 triliun.

Demikian dikatakan Ketua DPC Jakarta Barat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait gebrakan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam hal pemberantasan korupsi kepada wartawan baru-baru ini.

Disebutkan, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 kejahatan rasuah yang berhasil ditangani pemerintah Presiden Prabowo sebanyak 43 kasus, dan yang baru diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara (Sultra) selama periode 2013-2025 di mana melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan pejabat lembaga negara tersebut pada Kamis (16/4/2026), pekan lalu.

“ Hery Susanto, Ketua Ombudsman periode 2026 – 2031, sebenarnya baru dilantik Presiden Prabowo sepekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (10/4/2026). Tapi apa mau dikata, suka atau tidak suka, sesuai komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran: sikat habis korupsi, pejabat itupun harus dicokok lantaran diduga terima suap Rp. 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel Sultra PT TSHI yang diketahui ada persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Stefanus lebih jauh.

Sepert diketahui, lanjutnya, keterlibatan Hery Susanto di dalam permasalahan PNBP PT TSHI ketika masih menjadi anggota Ombudsman. Diduga yang bersangkutan memberikan solusi dengan imbalan. Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan bahwa Hery Susanto menerima uang senilai Rp. 1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut.

“Terkait dugaan gratifikasi itu, Kejagung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 Undang-Undang Tindakpidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Ombudsman itu kini ditahan di Rutan Salemba,” papar advokat senior yang banyak menangani kasus-kasus besar.

Pada bagian lain Stefanus menyatakan, pada kasus korupsi Ketua Ombudsman patut dipertanyakan, apakah Komisi II DPR RI yang melaksanakan fit proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sebelumnya tidak mengetahui kalau calon Ketua Ombudsman Hary Susanto terjerat masalah hukum. Mengingat tata kelola pertambangan nikel terjadi pada periode 2013-2025, sementara penetapan sebagai tersangka sekaligus menahannya pada 16 April 2026.

“ Artinya, ketika dilakukan fit and proper test pada Januari 2026, seharusnya Komisi II DPR RI mengetahui bahwa yang bersangkutan terseret tindak pidana korupsi. Meskipun diketahui masih bersifat praduga, namun seyogianya Hery Susanto tidak dipaksakan maju sebagai calon Ketua Ombudsman,” ujar Stefanus menyesali lolosnya Hery Susanto di fit proper test.

Akhirnya, lanjut dia, Hery Susanto melenggang aman di kursi ketua bersama anggota Ombudsman setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Seolah-olah kasus suap itu tak terjadi. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, muncul kecurigaan, apakah Komisi II DPR RI benar tidak tahu, kecolongan, atau ada unsur kesengajaan ?

Pada bagian lain Stefanus mengingatkan, bahwa kasus Ketua Ombudsman tersebut menambah datar kejahatan korupsi yang berhasil diungkap pemerintah Presiden Prabowo – Gibran. Tepatnya, sejak Oktober 2024 hingga April 2026 tercatat 44 kasus ditangani tiga lembaga hukum: KPK, Kejagung dan Kepolisian, dan telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp. 28,6 triliun.

“ Secara rinci tercatat kerugian negara yang dipulihkan oleh Kejagung senilai Rp. 24,7 triliun, Kepolisian sebesar Rp. 2,37 triliun dan KPK sebanyak Rp. 1,53 triliun. Dalam kaitan ini, Kejagung sebagai lembaga hukum yang mencatatkan kontribusi terbesar pemulihan asset.” ungkapnya.

Angka tersebut, masih menurut praktisi hukum ini, baik jumlah kasus maupun nominal pemulihan asset diperkirakan terus bertambah sejalan komitmen Presiden Prabowo menumpas habis kasus korupsi, serta penggalangan serius penyitaan aset guna pemulihan kerugian negara.

Stefanus menambahkan, dalam konteks penanganan 43 kasus korupsi, baik Kejagung, KPK dan Kepolisian mencatat potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp.320,4 triliun. Dari kejahatan rasuah tersebut ada beberapa kasus korupsi yang cukup menonjol dan menjadi perhatian masyarakat luas. Di antaranya: kasus korupsi impor gula melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, kasus suap tiga hakim (majelis) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tatakelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding (2012 – 2023), kasus jalan tol Padang – Pekanbaru, dan banyak kejahatan korupsi lainnya.

“ Presiden Prabowo sadar, bahwa korupsi tak ubahnya penyakit kanker yang mematikan, dan dapat menghancurkan bangsa dan negara. Karena itu tekad pemerintahnya akan memberantas tuntas korupsi,” ujarnya.

Namun sepertinya, lanjut Stefanus, pemerintahan Prabowo-Gibran harus bekerja ekstra keras agar tekad itu terwujud. Setidaknya ketentuan hukum harus setajam mata pisau, dan tidak tebang pilih. Siapapun pelaku korupsi harus ditindak, dan jangan dikasih pengampunan secara politik.Kejahatn rasuah itu harus benar-benar dihukum berat, bila perlu dihukum mati.

“ Perwujudan sanksi hukuman mati bukan dengan tembak, suntik atau gas. Sebab bentuk itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Banyak negara menentangnya. Tapi, hukuman mati dengan cara dipenjara hingga waktu ajalnya tiba, tentu lebih manusiawi. Bentuk itu tidak melanggar HAM. Dan perlu kiranya dibuat pasal sanksi tersebut di KUHP,” ungkapnya.

Stefanus berharap, selain sanksi tersebut, Presiden Prabowo harus berani mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi UU. Mengingat rancangan itu dibuat era Presiden SBY pada 2008, dan diserahkan ke Senayan pada 2009. Namun sejauh ini, wakil rakyat belum mengesahkan. Bahkan desakan tiga mantan Prasiden Jokowi pun tak digubris.

“ Rakyat menunggu keberanian Prabowo mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan sanksi memiskinkan koruptor dianggap paling menakutkan. Karena menakutkan, bundel RUU Perampasan Aset Koruptor selama 17 tahun masih terisimpan di laci meja anggota dewan,” pungkasnya. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *