JAKARTA.Nesiapost.com – Keterangan saksi, korban, saksi pelaku maupun pelapor di persidangan, atau di hadapan majelis hakim yang mengadili, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Kecuali jika kesaksian atau keterangan tersebut diberikan di luar persidangan, atau tidak dengan itikad baik.
“ Ketentuan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Perlindungan Saksi dan Korban. Cukup jelas tersirat, bahwa perundangan memberikan imunitas kepada saksi dari tuntutan pidana maupun perdata berkaitan kesaksian di persidangan,” jelas Mohamad Anwar terkait gugatan perdata terhadap pengusaha nasional Jusuf Hamka, kepada wartawan baru-baru ini.
Namun begitu, lanjutnya, masih ada pihak yang melakukan gugatan secara perdata kesaksian di bawah sumpah seseorang di persidangan. Padahal cukup jelas, bahwa penjelasan saksi di hadapan hakim pada saat persidangan dilindungi oleh perundangan-undangan, atau kata lain tidak dapat diproses hukum.
“ Contohnya, gugatan mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018, Tito Sulistio, terhadap keterangan Mohamad Jusuf Hamka ketika menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 15 Oktober 2025 atas gugatan perdata perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst,” ungkap Mohamad Anwar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Banten tersebut.
Dijelaskan, perkara perdata Nomor 142/Pdt.G itu menyangkut gugatan Jusuf Hamka pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo pimpinan PT MNC Asia Holding Tbk yang sudah diputus PN Jakpus pada 22 April 2026, dan dimenangkan Jusuf Hamka.
“ Dalam putusan itu majelis hakim dinyatakan, Hary Tanoesoedibjo harus membayar sebesar USD 28 juta kepada perusahaan Jusuf Hamka,” kata Mohamad Anwar yang juga selaku salah satu kuasa hukum Jusuf Hamka.
Terkait gugatan Tito Sulistio, menurut advokat senior ini, adalah ketidakpuasan atas kesaksian Jusuf Hamka dalam persidangan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G yang menyatakan, Tito akan diberhentikan sebagai direktur utama karena di blacklist bursa efek.
“ Kalimat tepatnya: “Betul pernah kembali pada tahun 2018, waktu itu saudara Tito masih sebagai Dirut Bursa Efek Indonesia, satu hari sebelum RUPS, kami kalau gak salah RUPS tanggal 28 atau 29 Juli. Saudara Tito akan diberhentikan satu hari kemudian itu sebagai direktur utama karena di blacklist bursa efek.” Keterangan tersebut yang membuat Tito tidak terima, dan menggugat Jusuf Hamka ke pengadilan,” ungkap Mohamad Anwar.
Menurut dia, jika dasar hukum gugatan perdata Tito adalah kesaksian Jusuf Hamka di persidangan, dapat disimpulkan bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014.
“ Dengan begitu, secara hukum Jusuf Hamka tidak dapat digugat perdata atas kesaksian tersebut. Karena bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut, tentunya gugatan Tito Sulistio harus dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diproses hukum. Alasan hukum ini kami sampaikan di dalam jawaban atas gugatan, serta kesimpulan di persidangan,” ungkap Ketua DPD KAI Banten di ujung penjelasannya.
Penjelasan itu, kata Mohamad Anwar, disampaikan kuasa hukum Jusuf Hamka dari Kantor Hukum Mohamad Anwar Associates di dalam jawaban atas gugatan Tito Sulistio, yang terdiri dari Mohamad Anwar, Sylvia Hasanah Thorik, Sogi Bagaskara, dan Bachair Abil Arqam. Proses hukumnya sendiri di PN Jakpus sudah masuk dalam agenda kesimpulan.
Penghinaan
Seperti diketahui, dalam gugatan Tito Sulistio ditegaskan bahwa pernyataan Jusuf Hamka ketika menjadi saksi pada persidangan perdata pada 15 Oktober 2025 yang menyebut: “Saudara Tito akan diberhentikan satu hari kemudian itu sebagai Dirut karena di-blacklist bursa efek” merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“ Pernyataan tergugat (Jusuf Hamka) di persidangan yang terbuka untuk umum, yang didengar oleh para pihak berperkara, pengunjung sidang, serta jurnalis peliput sidang yang selanjutnya diberitakan di banyak media, tidak benar dan tidak sesuai fakta. Adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” ungkap Munarman, salah satu kuasa hukum Tito, di dalam gugatannya.
Perbuatan yang dilakukan Jusuf Hamka, sebut gugatan, adalah perbuatan melawan hukum, yang berakibat menimbulkan kerugian materiil dan imateril terhadap Tito Sulistio.
“ Untuk itu majelis hakim memutus perkara ini agar tergugat meminta maaf kepada penggugat di tiga media selama lima hari berturut-turut, serta membayar ganti rugi matriil secara tunai senilai Rp. 750 juta, serta imateriil sebesar satu triliun rupiah,” tulis gugatan dari Kantor Hukum Saepl Abu Gozali dan Rekan, pembela Tito Sulistio. (H. Sinano Esha)











