Advokat Alexius Tantrajaya: Restorative Justice Bagi Tindak Pidana Ringan

JAKARTA.Nesiapost.com – Bagaimana mungkin ancaman pidana di bawah lima tahun sebagai syarat penyelesaian damai melalui Restorative Justice (RJ), atau perkara ringan, kemudian ada wacana sertifikasi RJ bagi advokat .

“ Itu tidak relevan, menurut saya.Sebab, penanganan perkara pidana dengan ancaman ringan, di bawah lima tahun, dapat dilakukan secara pendekatan restoratif. Tidak diperlukan pendampingan penasehat hukum,” demikian dikata advokat senior Alxius Tantrajaya kepada wartawan, baru-baru ini, terkait Sertifikasi RJ.

Menurutnya, mengingat mekanisme RJ tidak mengharuskan pendampingan pengacara bagi para pihak, seyogianya “stempel resmi lulus dan uji layak” (sertifikat) dari lembaga pemerintah tidak diperlukan lagi bagi advokat untuk terlibat selama proses hukum. Tidak ada dasarnya advokat tersertifikasi RJ.

“ Dengan begitu, tersangka atau terdakwa dapat menyelesaikan perkaranya tanpa didampingi pengacara, atau menasehat hukum. Ini pengecualian, karena ancamannya di bawah lima tahun. Sekalipun adalah kewajiban pendampingan penasehat hukum bagi tersangka atau terdakwa,” papar Alexius.

Kewajiban itu, lanjutnya, termaktub di dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Acara Pidaa (KUHAP), atau UU Nomor 20 Tahun 2025. Bahwa tersangka atau terdakwa yang terancam pidana di atas lima tahun hingga pidana mati diwajibkan didampingi penasehat hukum.

“ Hendaknya sertifikasi tidak menjadi formalitas administratif atau syarat tambahan yang notabene membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses hukum,” Alexius mengingatkan.

Pada bagian lain praktisi hukum ini mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan sertifikasi itu akan melanggar hak kebebasan tersangka atau terdakwa dalam menghadapi sendiri proses perkaranya.

“ Pada hakekatnya penyelesaian perkara melalui RJ lebih menitikberatkan pada terpenuhinya syarat substantif, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya pemulihan kerugian, kesepakatan damai, serta pemaafan korban secara sukarela tanpa tekanan,” paparnya lebih jauh.

Dikatakan, sejauh persyaratan terpenuhi, proses RJ dapat berjalan tanpa harus mensyaratkan keterlibatan advokat dengan sertifikasinya. Dan

seharusnya pula sertifikasi RJ menjadi sarana penambah wawasan bagi advokat, bukan menjadi kewajiban dalam pendampingan perkara.

Ditambahkan Alexius, sertifikasi RJ pada dasarnya bukan dijadikan syarat untuk melakukan restorative justice di hadapan penyidik, jaksa, maupun hakim. Dan tidak berkembang menjadi formalitas administratif ataupun syarat tambahan yang justru membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses hukumnya.

“ Dengan adanya sertifikasi, justru dikhawatirkan akan melanggar hak kebebasan tersangka atau terdakwa dalam menghadapi sendiri proses perkaranya,” katanya.

Alexius menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ lebih menitikberatkan pada terpenuhinya syarat substantif, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya pemulihan kerugian, kesepakatan damai, serta pemaafan korban secara sukarela tanpa tekanan.

“ Sertifikasi RJ hanyalah untuk menambah wawasan bagi advokat dan harus ditolak apabila kemudian dijadikan syarat untuk melakukan restorative justice di hadapan penyidik, jaksa, maupun hakim. Karena itu, perlu adanya kepastian hukum agar tidak muncul perbedaan penerapan di lapangan terkait pendampingan RJ oleh advokat,” sarannya.

Terkait sertifikasi RJ, Alexius berpandangan perlu adanya prinsip kesetaraan profesi penasihat hukum, karenanya diharapkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. menerbitkan keputusan bersama.

“ Dengan begitu, akan ada kepastian hukum ketika penyelesaian kasus pidana melalui RJ. Intinya, tak ada persyaratan Sertifikasi RJ bagi penasihat hukum dalam mendampingi kliennya sebagai tersangka,” demikian diakhir keterangan Alexius (Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *