Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Salah satu saksi Partai Golkar Muh. Rizal Yudiansyah melaporkan intimidasi yang dilakukan salah satu panitia PPK kecamatan menui ke pihak Polres Kabupaten Morowali pada minggu 10 Maret 2024, dengan laporan Nomor STPL/III/2024/SPKT/POLRESMOROWALI.
Kepada Nesiapost , sebagai Tim Hukum dan saksi partai Golkar, Rizal mengungkapkan, insiden ini terjadi saat jedah pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, salah satu tim PPK kecamatan menui merasa tersinggung atas narasi saat debat pelaksanaan rapat pleno kabupaten yang dilaksanakan diruang aula Kantor KPU kabupaten Morowali, Minggu, (10 /03/2024).
Rizal menambahkan, Pemicu utamanya sejak perdebatan dalam rapat pleno terbuka dilaksanakan , menurutnya terdapat banyak pelanggaran yang terungkap dalam rapat pleno tersebut , khususnya pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, terungkap di dapil 2 kecamatan Bahodopi terjadi banyak gugatan saksi.
Demikian pula kecamatan Bungku Pesisir, Bungku Selatan, dan Menui Kepulauan , dimana sempat terjadi insiden penahanan Kapal saat memuat Logistik KPU, karena Saksi menolak mengizinkan Kapal berlayar jika belum memberi salinan Hasil, ungkap Rizal saat menggambarkan hasil rapat pleno tersebut .
Ia juga menggambarkan, pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten, terdapat Puluhan Gugatan di Layangkan ke PPK Kecamatan Menui Kepulauan, serba laporan ke Bawaslu terkait Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu oleh PPK. Kec. Menui menjadi sorotan, karena KPU tetap melanjutkan Rekapitulasi.
Keadaan ini memicu salah satu penyelenggara dari kecamatan menui , mungkin merasa tersinggung saat saksi berdebat dalam rapat pleno terbuka pada sesi Rekapitulasi Kec. Bahodopi , saksi mengatakan terdapat banyaknya Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara. Nampak kondisi ini Terstruktur Sistematis dan Massive yang merupakan tanggung jawab KPU Morowali dan jajarannya,” ungkap salah satu saksi golkar yang mengikuti acara rapat pleno terbuka..
Yang sangat disayangkan salah satu PPK Kec. Menui menghadang Saksi Golkar (Rizal) di pintu keluar , dan menarik Paksa Saksi saat jedah rekapitulasi. Sikap ini seperti salah satu bentuk pengancaman terlihat ingin menunjukkan tekanan kepada saksi Golkar , mereka tidak memahami Tugas, Pokok dan Fungsinya sebagai Penyelenggara dan Tupoksi Saksi Partai dalam Rekapitulasi ini, ” ujar salah satu saksi partai Golkar yang menyaksikan insiden tersebut.
“secara aturan, mekanisme dan UU, seorang Saksi berhak menanyakan segala hal terkait rekapitulasi didalam ruangan KPU, dan jika Saksi Merasa Keberatan, silahkan menyanggah Hal tersebut didalam ruangan, bukan seperti ini dengan cara yang tidak Profesional,” tandas rizal pula.











