JAKARTA, Nesiapost.com – Hasil temuan Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan, ada dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Jawa Tengan (Jateng) yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Demikian dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh santoso, terkait dugaan korupsi di Bank Jateng mencapai ratusan miliar rupiah selama periode 2018 hingga 2023.
“Kami mencatat ada dua kasus. Pertama, dugaan penyaluran dana kegiatan rekreasi pada 2016. Kedua, pembagian keuntungan sepanjang 2018 sampai 2023. Dua kasus ini melibatkan oknum Direktur Bank Jateng,” jelas Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, mengingat datanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, IPW berencana akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada Senin (4/3/ 2024).
“Diketahui, Direksi Bank Jateng menerbitkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang Subsidi Biaya Rekreasi. Yakni, setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2juta, dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta. Ketentuannya, maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun,” papar Sugeng yang juga advokat senior.
Pada praktiknya, lanjut dia, karyawan Bank Jateng yang tidak ikut rekreasi, namun dana rekreasi tetap dapat dicairkan. Selain itu, pelaksanaan ditunjuk pihak ketiga, yaitu penyedia jasa KT.
“Hal itu karena ada kesepakatan tidak tertulis, atau perintah lisan Direktur Bank Jateng berinisial S dengan TB Direktur penyedia jasa KT. Tentu ada sejumlah fee yang sudah disepakati,” ungkap Sugeng.
Pada kasus kedua, katanya, diduga juga melibatkan oknum Direktur Bank Jateng, yakni pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Selama Bank Jateng mendapat penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.
“Tetapi keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya, lantaran ada dana yang dikorupsi,” jelas Sugeng.
Dikatakan, jumlah pengeluaran uang negara melebihi Rp200 juta tidak bisa dilakukan begitu saja. Seharusnya ada penunjukan dari Bank Jateng melalui proses lelang.
“Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng, modusnya kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng,” urai Sugeng.
Dijelaskan, melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan terdampak. Mereka bakal dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
“Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan aksi penyerahan cashback di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, uang tersebut diduga juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
“Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas dia.
Editor: H. Sinano Esha











