News  

Alexius: Orang Dungu Sekalipun Bisa Bedakan Kritik dan Kebencian

“Jika ada puluhan juta manusia di negeri ini merasa terganggu seperti saya, maka dipastikan bakal menimbulkan kegaduhan. Tak tertutup kemungkinan akan muncul kerusuhan massal. Apalagi adanya ajakan penutupan jalan tol. Ini Sangat berbahaya,” urai Alexius sengit.

Refly Harun, Rocky Gerung, Advokat Senior Alexius Tantrajaya (foto istimewa)

JAKARTA, nesiapost.com – Sangat tidak pantas warga negara yang notabene berpendidikan menyerang kepala negara dengan kalimat kurang etis berbau penghinaan dan kebencian, ditambah lagi memprovokasi massa agar melakukan penutupan jalan tol.

“Apalagi hal itu dilakukan secara sengaja di depan umum, kemudian direkam untuk disebarluaskan ke publik. Ini pelanggaran pidana, harus diproses secara hukum,” tegas praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, kepada arahjurnal.com terkait viralnya video penyataan Rocky Gerung di akun youtube milik Refly Harun yang isinya patut diduga penghinaan dan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (2/8/2023).

Menurut advokat senior itu, pernyataan bersifat penghinaan dan kebencian tersebut dapat menimbulkan benturan masyarakat yang pro dan kontra terhadap Jokowi selaku kepala negara. Karenanya aparat harus menghentikan, dan memproses secara hukum pelakunya.

“Saya sudah lihat video di akun youtube itu diawal kegaduhan nitizen atas pernyataan Rocky Gerung. Kesimpulan saya, pernyataan itu tidak bisa dibenarkan. Saya dukung penuh tindakan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Bila perlu, saya siap jadi pembela RIB,” ujar Alexius.

Sebagai warga negara, lanjutnya, dia merasa terganggu adanya pernyataan Rocky Gerung yang disebarluaskan di media sosial milik Refly Harun.

“Jika ada puluhan juta manusia di negeri ini merasa terganggu seperti saya, maka dipastikan bakal menimbulkan kegaduhan. Tak tertutup kemungkinan akan muncul kerusuhan massal. Apalagi adanya ajakan penutupan jalan tol. Ini Sangat berbahaya,” urai Alexius sengit.

Diingatkan, pada dasarnya pemerintahan Jokowi terbuka untuk urusan kritikan terhadap kebijakan. Karena kritik merupakan bagian dari berdemokrasi. Tapi bukan berarti dengan cara menohok ke urusan pribadi kepala negara, terlebih lagi dengan kalimat yang kurang pantas, dan tidak santun.

“Lebih lagi pelakunya adalah sosok yang berpendidikan. Aneh aja, pintar kok gak santun. Orang dungu sekalipun bisa membedakan antara kritikan dengan kebencian. Pernyataan Rocky Gerung patut diduga merupakan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Dan pantas dikenakan pasal berlapis agar hukumannya maksimal,” tandas Alexius.

UU ITE dan KUHP

Seperti diketahui, Ketua Umum RIB, Lisman Hasibuan, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023 dengan register LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya. Dua sosok itu diduga melakukan tindakan penghinaan, serta ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang diunggah di Medsos, dan diketahui publik dalam dan luar negeri.

Dalam laporan RIB disebutkan Rocky dan Refly melanggar Pasal 28 ayat (2) junco Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Lisman, pihaknya dalam laporan menerapkan pasal berlapis terhadap Rocky dan Refly, agar pengadilan menghukum maksimal, yakni sepuluh tahun penjara. Sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia merasa sangat terganggu, dan karena ini sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka kami berkewajiban melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya,” ujar Lisman kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Di bagian lain, dia juga menyesali pernyataan Rocky Gerung yang bernada provokasi massa, di mana menganjurkan masyarakat melakukan gerakan pada 10 Agustus 2023. Yakni, menutup jalan tol.

“Pernyataannya itu mengandung unsur provokasi, yaitu melakukan gerakan 10 Agustus dengan cara penutupan jalan tol. Anjuran itu jelas melanggar undang-undang, mengingat jalan tol tidak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan, dan bisa terjadi kerusuhan,” ujarnya.

Kembali komentar Alexius Tantrajaya, apa yang disangkakan dalam laporan RIB itu sudah sesuai dan cukup pantas dengan tindakan Rocky dan Refly. Setidaknya, hakim akan menghukum mereka antara enam hingga sepuluh tahun.

“Artinya, para penghina dan pembenci kepala negara tersebut harus mendapat ganjaran maksimal, agar menjadi contoh dan pendidikan hukum bagi yang lain, bahwa tindakan itu melanggar hukum, sehingga tidak terulang pada pemerintahan presiden pengganti Jokowi. Ini pembelajaran bagi mereka yang junjungannya kalah dalam Pilpres bisa melakukannya secara konstitusional pada Pemilu selanjutnya,” pungkasnya. (Rina Maharaja)

Penulis: SN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *