Ketua IPW Sugeng: Adalah Hak Jessica Mengajukan PK

“Sepanjang ada bukti baru, khususnya bukti yang terkait di tempat kejadian perkara (TKP), dan belum pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya,” papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Doc (istimewa)

JAKARTA,Nesiapost.com – Setelah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 27 Oktober 2016, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diracun sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kembali dibicarakan masyarakat.

Pasalnya, Jessica melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Rencana itu berangkat dari viralnya film dokumentar bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.”

Film yang disutradarai Rob Sixsmith (warga Inggris) yang mulai tayang pada 28 September 2023 di Netflix menyiratkan kejanggalan proses hukum kasus pembunuhan Mirna Salihin, khsusunya seputar persidangan. Hal itu yang kemudian memunculkan rencana mengajukan PK untuk yang ketiga kalinya.

Menurut pihak Kejaksaan Agung, perkara Jessica secara hukum sebenarnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Sebab, sejak proses awal di PN Jakpus, kemudian banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, lalu kasasi di MA, hukuman Jessica tidak berubah, yakni 20 tahun penjara. Begitu juga dua kali mengajukan PK, Hakim Agung MA yang mengadili menolak seluruh permohonan PK Jessica.

Sekarang Jessica akan mengajukan PK untuk yang ketiga kalinya. Secara hukum apakah upaya itu dapat dibenarkan, mengingat dua PK sebelumnya ditolak, dan kasusnya sendiri sudah diputus tujuh tahun silam.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang juga advokat senior, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, PK merupakan hak terpidana. Ada dua alasan untuk mengajukan upaya hukum yang satu ini.

“Yakni, pertama adanya bukti baru yang belum pernah diperiksa atau dipertimbangkan pada sidang sebelumnya. Kedua, Khilafnya hakim dalam memutus perkara,” ungkapnya.

Jessica, kata Sugeng, punya hak melakukan PK sekalipun putusannya sudah mempunyai kepastian hukum. Termasuk pernah melakukannya lebih dari sekali.

“Sepanjang ada bukti baru, khususnya bukti yang terkait di tempat kejadian perkara (TKP), dan belum pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya,” papar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan.

Dikatakan, sekalipun diajukannya bukti baru dalam waktu lebih dari enam bulan sejak putusan PK sebelumnya, tidak menjadi masalah. Yang penting adalah bukti baru, sebagai syarat permohonan PK.

“Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali, sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP,” ungkap Sugeng.

Namun, lanjutnya, Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013 dinyatakan, bahwa PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru.

Menurut putusan MK, pengajuan PK hanya sekali bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Melalui putusan tersebut ketentuan hukum yang berkaitan dengan permohonan PK dilakukan sekali sudah dihapus atau dibatalkan. Dengan begitu dapat diajukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat ketentuan PK. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *