JAKARTA, Nesiapost.com – Permohonan praperadilan ke pengadilan negeri yang diajukan tersangka kasus pidana, terkadang sebagai upaya menyelamatkan diri agar tidak disidangkan sebagai terdakwa.
Demikian dikatakan pakar hukum pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA dalam opininya sebagai saksi ahli pada proses persidangan praperadilan kasus dugaan penipuan investasi bodong Robot Tranding Net89 senilai Rp 200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/2/2024).
Menurut Prof. Dr. Suhandi Cahaya, suatu perbuatan pidana dengan jumlah korban mencapai ratusan orang, jika pelakunya dibebaskan dari tuntutan hukum, selain tidak mencerminkan rasa keadilan, juga menciderai ketentuan perundang-undangan sekaligus menimbulkan preseden buruk terhadap tatanan hukum di negeri ini.
“Apabila penetapan status tersangka oleh termohon (polisi) terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim yang mengadili praperadilan harus menolak permohonan dari tersangka,” papar advokat senior yang juga guru besar hukum pidana di beberapa perguruan tinggi di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.
Dikatakan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, dalam suatu perkara pidana proses yang dilakukan kepolisian awalnya tahap penyelidikan, kemudian berlanjut pada penyidikan, dan berikutnya gelar perkara setelah ditemukan adanya dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Sesuai aturan yang tertuang di dalam ketentuan KUHAP Pasal 104, suatu perkara pidana akan dinaikan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Jika prosesnya sudah betul, hakim harus menolak permohonan praperadilan yang menyatakan proses tersebut tak sesuai aturan hukum,” urainya terkait aturan hukum acara pidana.
Pakar hukum yang kerap menjadi saksi ahli perkara pidana dan perdata ini mengingatkan, jika penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai ketentuan Pasal 108 KUHAP, seyogianya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka juga mesti ditolak.
“Kecuali penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak sesuai ketentuan KUHAP, pengadilan berkewajiban menerima permohonan praperadilan,” kata Prof. Dr. Suhandi Cahaya, yang pada hari itu juga menjadi saksi ahli di PN Cibinong.
Terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong Robot Tranding Net89, dimana tersangkanya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel, dan tercatat pada register No: 18/Prapid/2024/PN Jkt. Sel tertanggal 23 Januari 2024, pakar hukum ini berkeyakinan hakim yang mengadili akan objektif ketika memutus perkara.
“Saya percaya, hakim yang bijak dan berintegritas akan memutus perkara secara objektif. Hakim profesional yang memenuhi rasa keadilan masyarakat masih banyak di negeri ini,” ujarnya lebih jauh.
Diketahui, Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu bos PT SMI, E Rusdi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Robot Tranding Net89 senilai Rp 200 miliar.
Namun yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohon Ditipideksus Bareskrim Polri. Dalam patitumnya disebutkan, penetapan sebagai tersangka tidak sah. Karena itu Rusdi meminta hakim yang mengadili praperadilannya mengabulkan permohonan, serta memulihkan hak-haknya. (H. Sinano Esha)











