Sulteng.Morowali.Nesiapost.com – Puluhan Warga Desa Torete yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Torete, melakukan aksi pemalangan disimpang jalan hauling tambang milik perusahaan Nikel PT Teknik Alum Service ( tas NICKEL) Site Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir (BungSer), Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (SULTENG), Jum’at (11/10/2024).
Dikonfirmasi awak media, beberapa warga desa mengatakan aksi protes tersebut sudah dilakukan sejak sepekan, melalui surat aksi damai yang dilayangkan sejak 4 oktober ke kantor Polres Morowali. Salah satu warga desa yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan beberapa point tuntutan diantaranya mendesak PT TAS untuk meninjau kembali kewajiban Dana PPM yang tidak tersalurkan sejak Tahun 2021 hingga saat ini.
Diketahui, sebelumnya kegiatan perusahaan tambang milik PT TAS Nickel sudah beroperasi sejak 2010 dan memiliki dua site area pengelolahan yak ni di site Desa Buleleng dan Desa Torete , akan tetapi kegiatan penambangan khusus site desa Torete baru dimulai sejak Tahun 2015.
Dalam surat point tuntutan lainnya, warga setempat mendesak PT.TAS untuk menunjukan persetujuan lingkungan jalan hauling yang digunakan sebagai akses menuju jety, mendesak PT.TAS untuk memberikan kompensasi dampak debu dan kebisingan akibat kegiatan hauling, mendesak PT.TAS untuk meninjau kembali kewajiban Dana PPM sejak Tahun 2021 sampai saat ini, serta warga juga mendesak agar pihak PT Tas menjelaskan status sewa jetty masyarakat yang digunakan saat ini, mendesak PT Tas untuk menerima dan memperdayakan perusahaan lokal di Desa Torete.
Salah satu mantan perangkat Desa mengungkapkan layangan surat dari polres morowali atas laporan pihak perusahaan ditujukan kepada 19 warga desa Torete, pelaporan ini terjadi akibat pemalangan jalan hauling, aksi dilakukan sejak sepekan. Pihak awak media juga sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala desa torete namun tidak direspon.
“ saya tidak mengetahui pasti apa dasar pelaporan perusahaan kepada warga setempat, saya belum melihat apa isi surat laporan dari polres itu, warga setempat juga tidak mengikutsertakan saya atau berdiskusi tentang ini, meski saya mantan perangkat desa, tapi informasinya akan ada rapat terbuka pada 17 oktober kedepan, “ ungkap salah satu mantan perangkat Desa melalui via Handphone, (12/10).
Salah satu warga desa yang menerima surat dari polres morowali mengungkapkan, layangan surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada masing masing warga pihak polres melayangkan sebanyak 19 surat kepada beberapa warga yang memalang hauling tersus PT TAS.
“ surat ini dilarang untuk disebarkan, saya juga menerima surat yang sama kami ada 19 ibu -ibu , tuntutan kami jelas kami tidak akan mundur,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi via Handphon (12/10) .
Dalam data yang diterima awak media, layangan surat polres morowali kepada warga desa bersifat Perihal Kalrifikasi biasa , kami pun sudah berusaha melakukan konfimasi kepada pihak polres setempat namun belum ada tanggapan.
Adapun poin dasar rujukan pemanggilan polres pada 10 oktober 2024 diantaranya laporan polisi Nomor : LP/B/84/X/2024/SPKT/RESMOROWALI/POLDA SULTENG, Tanggal 4 oktober 2024, serta surat perintah penyelidikan : Sp-Lidik /215/X/2024/Reskrim Tanggal 04 oktober 2024.
Terkait hal tersebut, pihak awak media juga berusaha mengkonfirmasi kepada pihak KTT PT Tas, namun belum ada respon. (RN)











