Nesiapost.com.Sulteng. MOROWALI – Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali (IP2MM) bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB), melakukan unjukrasa menuntut Tiga perusahaan yang beraktifitas diatas lahan masyarakat Desa Torete. Aksi ini dilakukan di depan Kantor PT. IJM , Kamis (6/2/2025).
Protes ini ditujukan kepada salah satu Korporasi Nikel berstatus Perusahaan Milik Asing (PMA) yakni PT. Raihan Catur Putra (RCP) dan perusahaan Nikel PT. Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) yang kini diakusisi oleh PT. Batu Licin Enam Sembilan (BES) yang terletak di Desa Torete, Kecamatan Bungku Persisir (Bungser) Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Jendral Kordinator Lapangan , dan juga sebagai Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite (GRD KK-MOROWALI) Amrin , mengungkapkan protes ini guna menuntut pertanggung jawaban atas pengrusakan kebun warga yang berada di atas lahan milik PT. RCP.

” Sebelumnya ada beberapa permasalahan antara perusahaan dan warga desa torete, yang harus direspon dan diselesaikan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, serta Desa dan pihak perusahaan, terkait penyerobotan lahan masyarakat,rusaknya tanaman hingga, jual beli lahan yang tidak diketahui oleh pemilik lahan itu sendiri,” Ujar amrin saat di konfirmasi awak media.
Diketahui , status lahan Kebun warga Desa Torete telah tergarap lama sebelum terbit nya IUP PT. RCP. Meski berstatus hutan HPK dan sebagian berstatus HPT, warga setempat sudah mendiami area tersebut sejak dahulu kala dibuktikan dengan sejarah bahwa sebelumnya hutan tersebut adalah area desa pada zaman 1965.

” Sementara aktivitas masyarakat sebagai petani telah berlangsung sejak lama, maka sudah seharusnya perusahaan menghargai hak-hak masyarakat hingga tanaman yang ada dalam wilayah tanam produktif petani, ” Ungkap Amrin Pula.
Adapun beberapa poin tuntutan diantaranya :
1. PT.IJM serta PT. BES & PT.RCP, Segera Lakukan Sosialisasi AMDAL dan sewa pakai lahan jalan houling.
2. PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP Harus bertanggung jawab atas rusaknya tanaman dan penyerobotan lahan, hingga jual beli lahan yang tidak diketahui, oleh pemilik lahan itu sendiri.
3. PT.RCP harus memperhatikan keselamatan kerja karyawan dan kejelasan kerja karyawan.
4. Pimpinan PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP tanpa terkecuali harus hadir dan bertanggung jawab secara terbuka kepada masyarakat atas masalah yang terjadi di Desa kami.
5. PT.IJM atau PT.BES dan PT.RCP Harus Wujudkan pemberdayaan lokal tanpa syarat.

Sementara itu, dilansir penelusuran awak media dilapangan , Status IPKKH PT RCP sendiri baru diterbitkan pada Desember 2024. Meski sebelumnya sempat di putihkan oleh kementrian esdem pada Tahun 2020 dan beraktifitas pada Desember 2023.
Bersama PT. RCP dan PT. BES Kedua perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama khusus pinjam pakai jalan Hauling dan Tersus Jety milik PT. IJM . Kegiatan ini telah berlangsung Dua Tahun.
Sementara bukaan lahan milik IUP PT. IJM sendiri sudah beberapa tahun tidak lagi beraktifitas, dan belum memiliki RKAB, area ini dulunya milik IUP PT. STARGATE dan PT BEM serta, sempat diperebutkan oleh PT Virgo pada Tahun 2010. Adapun Area nikel PT. RCP. bersebelahan dengan lahan IUP PT. IJM.

Sementara status izin wilayah PPKH lahan PT RCP baru disahkan pada Desember 2024, oleh kemenhut izin Area Penggunaan Kawasan atau APK baru diterbitkan pada Januari 2025, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan dwianto Irawan saat di konfirmasi nesiapost.
” IPPKHnya sudah, tapi persetujuan Apknya baru terbit pada Januari 2025, walaupn IPKKH telah terbit, kegiatan tidak boleh berlangsung tanpa Persetujuan Izin APK nya, ” Ujar Dwianto pula.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media berusaha mengkonfirmasi KTT PT RCP Ari dan KTT IJM Jefri melalui via whatsapp , dan berusaha menelpon namun tidak ada respon bahkan menolak panggilan. (RN).











