IP2MM dan A-MTB Demo Aktifitas PMA Tuntut Lima Poin

Jendral Kordinator Lapangan , dan juga sebagai Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite (GRD KK-MOROWALI) Amrin , mengungkapkan protes ini guna menuntut pertanggung jawaban atas pengrusakan kebun warga yang berada di atas lahan milik PT. RCP.

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB) menggekar demonstrasi di depan Hauling Tersus Jety milik PT. Indo berkah Jaya Mandiri (IJM) Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, Kamis 6 Februari 2025. (Doc.Istimewa).

Nesiapost.com.Sulteng. MOROWALI – Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali (IP2MM) bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB), melakukan unjukrasa menuntut Tiga perusahaan yang beraktifitas diatas lahan masyarakat Desa Torete. Aksi ini dilakukan di depan Kantor PT. IJM , Kamis (6/2/2025).

Protes ini ditujukan kepada salah satu Korporasi Nikel berstatus Perusahaan Milik Asing (PMA) yakni PT. Raihan Catur Putra (RCP) dan  perusahaan Nikel PT.  Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) yang kini diakusisi oleh PT. Batu Licin Enam Sembilan (BES) yang terletak di Desa Torete, Kecamatan Bungku Persisir (Bungser) Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Jendral Kordinator Lapangan , dan juga sebagai Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite  (GRD KK-MOROWALI) Amrin , mengungkapkan protes ini guna menuntut pertanggung jawaban atas pengrusakan kebun warga yang berada di atas lahan milik PT. RCP.

Tampak Area Kebun Jambu Mede Milik Warga Desa Torete , (Doc.Nesiapost.Januari 2024) .

” Sebelumnya ada beberapa permasalahan antara perusahaan dan warga desa torete, yang harus direspon dan diselesaikan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, serta Desa dan pihak perusahaan, terkait penyerobotan lahan masyarakat,rusaknya tanaman hingga, jual beli lahan yang tidak diketahui oleh pemilik lahan itu sendiri,” Ujar amrin saat di konfirmasi awak media.

Diketahui , status lahan Kebun warga Desa Torete telah tergarap lama sebelum terbit nya IUP PT. RCP. Meski berstatus hutan HPK dan sebagian berstatus HPT, warga setempat sudah mendiami area tersebut sejak dahulu kala dibuktikan dengan sejarah bahwa sebelumnya hutan tersebut adalah area desa pada zaman 1965.

Tampak Kebun salah warga Milik Fitria wati Lalu di Opu Dg Parani bersama Alm. Maha radja Hamid Sejak Januari 2013 dan telah di clearing oleh RCP pada Tahun 2023.(Doc.Nesiapost.Januari 2024.).

” Sementara aktivitas masyarakat sebagai petani telah berlangsung sejak lama, maka sudah seharusnya perusahaan menghargai hak-hak masyarakat hingga tanaman yang ada dalam wilayah tanam produktif petani, ” Ungkap Amrin Pula.

Adapun beberapa poin tuntutan diantaranya :

1. PT.IJM serta PT. BES & PT.RCP, Segera Lakukan Sosialisasi AMDAL dan sewa pakai lahan jalan houling.
2. PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP Harus bertanggung jawab atas rusaknya tanaman dan penyerobotan lahan, hingga jual beli lahan yang tidak diketahui, oleh pemilik lahan itu sendiri.
3. PT.RCP harus memperhatikan keselamatan kerja karyawan dan kejelasan kerja karyawan.
4. Pimpinan PT.IJM atau PT.BES & PT.RCP tanpa terkecuali harus hadir dan bertanggung jawab secara terbuka kepada masyarakat atas masalah yang terjadi di Desa kami.
5. PT.IJM atau PT.BES dan PT.RCP Harus Wujudkan pemberdayaan lokal tanpa syarat.

Salah satu aktifitas Pengangkutan Nikel PT RCP Bersama PT. BES (Doc.Nesiapost,. Januari 2024).

Sementara itu, dilansir penelusuran awak media dilapangan , Status IPKKH PT RCP sendiri baru diterbitkan pada Desember 2024. Meski sebelumnya sempat di putihkan oleh kementrian esdem pada Tahun 2020 dan beraktifitas pada Desember 2023.

Bersama PT. RCP dan PT. BES Kedua perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama khusus pinjam pakai jalan Hauling dan Tersus Jety  milik PT. IJM . Kegiatan ini telah berlangsung Dua Tahun.

Sementara bukaan lahan milik IUP PT. IJM sendiri sudah beberapa tahun tidak lagi beraktifitas, dan belum memiliki RKAB, area ini dulunya milik IUP PT. STARGATE dan PT BEM serta, sempat diperebutkan oleh PT Virgo pada Tahun 2010. Adapun Area nikel PT. RCP. bersebelahan dengan lahan IUP PT. IJM.

Wilayah Lahan IUP PT RCP (Doc.Nesiapost.Januari 2024)

Sementara status izin wilayah PPKH lahan PT RCP baru disahkan pada Desember 2024, oleh kemenhut izin Area Penggunaan Kawasan atau APK baru diterbitkan pada Januari 2025, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan dwianto Irawan saat di konfirmasi nesiapost.

” IPPKHnya sudah, tapi persetujuan Apknya baru terbit pada Januari 2025, walaupn IPKKH telah terbit, kegiatan tidak boleh berlangsung tanpa Persetujuan Izin APK nya, ” Ujar Dwianto pula.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media berusaha mengkonfirmasi  KTT PT RCP Ari dan KTT IJM Jefri melalui via whatsapp , dan berusaha menelpon namun tidak ada respon bahkan menolak panggilan. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *