Nesiapost Com.Jakarta – Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan pendidikan kilat (DikLat) paralegal , kegiatan ini dalam rangka untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PosBanKum) Desa Tahun 2025.
Sekretaris Jendral (Sekjen) RHIR Ramli A.Rifai,SE.,S.Kom.,MM , mengatakan pelaksanaan Diklat rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 -17 Maret mendatang , dan digelar di Kabupaten Wonosobo , Provinsi Jawa Tengah .
” Keseriusan kami dalam memantapkan Program BPHN -RI , hari ini kami Rumah Hukum Indonesia Raya bertandang ke Kemenkumham RI, untuk memasukkan surat kegiatan pelatihan paralegal yang akan diselenggarakan pada Maret mendatang. Agar kegiatan ini bisa dibuka oleh Kepala BPHN RI, ” Ujar Ramli Rifai, kepada media ini, Rabu, (26/2/2025).
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal guna mendukung salah satu Program KemenKumHam RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN-RI). Kegiatan ini dalam rangka Pembentukan Posbankum Desa Tahun 2025.
” Secara langsung kami sudah menghadap BPHN Kemenkum RI pada hari Senin 25/02/2025 dan surat RHIR Nomor : 22/RHIR/02/2025 perihal Permohonan Pelaksanaan Diklat Paralegal, Tanggal 25 Februari 2025 yang ditujukan pada BPHN RI di Jakarta, ” Ungkap Ramli Pula.
Adapun materi pokok Diklat Paralegal tersebut diantaranya, mengenai Kemampuan memahami kondisi wilayah, kemampuan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM & hak hak lain yang dilindungi hukum, serta Materi ketrampilan Advokasi masyarakat dan layanan hukum terhadap Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Desa, kecamatan, Kabupaten hingga, Kota sampai ke tingkat Provinsi.
Untuk Narasumber diantaranya, berasal dari , Kementrian IMIPAS RI, BPHN RI, LBH Surya Kesuma, RHIR, Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, dan Pengadilan.
” Melakukan pendampingan Program Pemerintah, mulai dari Program Kementrian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kecamatan, dan Desa, Lembaga Pemerintah non Kementrian. Serta melakukan kerja sama dengan Penyuluh Hukum agar terbentuk kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) di Pedesaan, ” Pungkas Sekjend pula.
Dalam kesempatan yang sama, CEO RHIR Dr.H.Misri Hasanto,SH.,M.Kes. mengatakan keseriusan ini sebagai bentuk bakti bagi negara agar masyarakat bisa memahami informasi hukum yang berlaku secara detail, ini juga menjadi bukti kerja nyata Rumah hukum Indonesia Raya kepada masyarakat, nantinya kegiatan ini akan digelar bukan hanya di wilayah Jawa Tengah saja.
” Melaksanakan Diklat Paralegal sesuai jadwal yang telah ditentukan di Wonosobo Jawa Tengah. Kami juga sedang menyiapkan program yang sama untuk beberapa Provinsi Lainnya. Ujar CEO Dr H Misri melalui telpon selulernya, Rabu 26/02/2025.
Sementara itu, Wakil CEO RHIR H. Fadly,SH.,MH.,CTA, menggambarkan, Diklat Paralegal di Wonosobo juga tidak lepas dari Peran Penting LBH Surya Kusuma , dibawah kepemimpinan DR. Fahtul Muin, SH.,MH.,CM untuk Wilayah Provinsi Jawa Tengah, sebagai LBH yang Terakreditasi oleh Kementrian Hukum RI Periode 2025-2027,
” Sehingga di harapkan Kolaborasi RHIR bersama LBH Surya Kusuma yang merupakan Kolaborasi Ormas Nasional kedepannya . Diharapkan akan lebih memberikan kontribusi terbaik bagi dunia Hukum khususnya tercapainya Profesi Para Legal yang Mandiri di Desa sebagai Juru Damai dapat terwujud, ” Ujar Wakil CEO RHIR. (RMHjd)











