Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Aliansi masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan unjuk rasa didepan Gerbang kantor PT. Mineral Bumi Nusantara (MBN) yang terletak di Desa Lahuafu , Jumat, (7/03/2025).
Jendral lapangan Amrin mengatakan, masifnya pertambangan yang dilakukan PT.MBN seharusnya memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di dua Desa tersebut.
Menurut Amrin, sebagai perusahaan pertambangan batu gamping yang terletak diperbatasan Desa Unsongi dan berkedudukan di Desa Lahuafu, telah beraktifitas sejak tahun 2020, seharusnya bisa bersinergi dengan warga setempat dan menunaikan kewajiban CSR sesuai regulasi yang ada.
” Sudah sepantasnya dan seharusnya menunaikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak diwilayah kawasan aktivitas yang dimulai kurang lebih sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. Bersama dua anak perusahaan yakni PT. Cinoma Development dan PT. Rung Bang Indonesia, sehingga hadirnya dua perusahaan memberikan penambahan jumlah Tenaga Kerja dalam mendukung aktivitas produksi PT.MBN saat ini,” Ungkap Amrin kepada nesiapost.
Lebih lanjut, Amrin menggambarkan bahwa sebelumnya masyarakat Desa Unsongi dan Lahuafu , mayoritas beraktivitas lebih besar disektor pertanian dan nelayan hal tersebut tentunya sangat mengganggu aktifitas masyarakat Setempat.
” Sehingga hadirnya PT.MBN akan berdampak besar terhadap kestabilan mata pencaharian masyarakat di dua Desa tersebut, keresahan demi keresahan terus bermunculan dikalangan masyarakat, atas aktivitas dan tanggung jawab PT.MBN terhadap aspek lingkungan, sosial, budaya dan pendidikan bagi desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, ” Jelas Amrin pula.
Diketahui, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, perusahaan tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa operasional dan kegiatan bisnis mereka tidak merugikan masyarakat atau lingkungan, bahkan sebaliknya, dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Amrin menggambarkan, Peraturan mengenai CSR di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan, terutama yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), untuk melaksanakan CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas juga menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Seharusnya, perusahaan tidak melaksanakan CSR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mereka dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa tindakan administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha perusahaan. Oleh karena itu, CSR bukan hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
” perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan kesejahteraan karyawan melalui fasilitas yang telah diatur oleh undang-undang. Masalah ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan itu sendiri, ” Ungkap Amrin.
Selain itu, Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar lokasi operasi perusahaan, termasuk desa-desa yang terdampak, sangat penting untuk memastikan keberlanjutan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
Peningkatan dana CSR dan keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan citra perusahaan dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat lokal.
Sementatra itu Amran juga menyoroti , terkait dengan penggunaan jalan trans-Sulawesi, perusahaan yang terlibat dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan tersebut harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara. Jika perusahaan tidak menjaga kondisi jalan yang telah digunakan, ini jelas menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merugikan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
” Pernyataan ini sangat penting karena mencerminkan prinsip keberlanjutan yang seharusnya diterapkan oleh setiap perusahaan. Mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, menjaga lingkungan, serta peduli terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat, bukan hanya mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi juga menciptakan keuntungan jangka panjang, ” Papar amrin pula.
Menurutnya pula, ketika perusahaan dapat beroperasi dengan mempertimbangkan semua aspek ini, mereka tidak hanya meningkatkan reputasi tetapi juga mengurangi risiko hukum dan sosial yang dapat merugikan mereka. Pemerintah dan masyarakat juga memegang peranan penting dalam memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang dan berkelanjutan, ujarnya pula.
Sementara itu, Amrin menjelaskan bahwa saat ini pihak PT MBN masif melakukan penambahan Tenaga Kerja Asing (TKA) dia berharap aktifitas tersebut harus dihentikan.
Menurutnya pula, saat ini masih banyak dari mereka yang beraktivitas di luar kawasan perusahaan dan bahkan memasuki Desa-desa. Keberadaan TKA ini perlu ditindak tegas karena perizinan mereka belum jelas. Lebih lanjut, dalam beberapa hari terakhir, perusahaan kerap kali terlibat dalam masalah terkait dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat yang belum diselesaikan haknya. Investigasi yang dilakukan bersama menunjukkan bahwa masih ada pemilik lahan yang hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Adapun poin tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu, diantaranya , yakni, Transparasi dan kenaikan Pengelolaan Dana CSR , Hentikan penggunaan jalan Trans Sulawesi, Wujudkan Hak Karyawan PT Cinoma Development dan PT Tungbabg Indonesia serta Karyawan PT MBN Mineral Bumi Nusantara , Tolak dan Pulangkan TKA, Hentikan penyerobotan lahan dan kembalikan hak masyarakat, serta wujudkan pemberdayaan lokal. (RN/Sumber aliansi msyarakat ).











