Ketua DPW MIO Bali Kecam Oknum Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

Ketua DPW MIO Bali Bramono Sitanggang

Denpasar, nesiapost.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online (DPW IMO) Provinsi Bali Bramono Sitanggang sangat menyesalkan dan mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan ajudan Kapolri di Semarang, Jateng.

Bramono menuntut pihak terkait segera melakukan penyelidikan dari Propam Mabes Polri dan juga saksi saksi dilibatkan agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan, mengingat wartawan adalah mitra TNI/Polri.

” Sekaligus juga sebagai sosial kontrol, sebagaimana disebutkan dalam undang undang Pers,” papar Bramono Sitanggang dalam siaran tertulisnya, Minggu (6/4/2025).

Dikatakan Ketua DPW MIO Bali, pihak PFI , AJI juga MIO Bali meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Sekaligus menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Seperti diketahui, lanjut Bramono, peristiwanya terjadi ketika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5 April 2025).

Pada bagian lain dikatakan, sejumlah jurnalis meliput momen Kapolri Listyo menyapa calon penumpang kereta api. Pada saat itu ajudan Kapokri meminta para jurnalis mundur menjauh.

“ Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran pers tertulis, Minggu, 6 April 2025.

Dijelaskan, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Namun seorang ajudan Kapolri menghampirinya.

“ Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” jekasnya. Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.

Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ancaman sang ajudan, sebagaimana dikutip Bramono..

Terkait kejadian itu, menurut Bramono, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menegaskan, tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dua organisasi pers itu meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *