Jakarta, Nesiapost.com – Jika sebuah berita dianggap merugikan, atau dinilai melakukan perintangan hukum, bukan berarti wartawan yang menulis berita serta merta dapat dijadikan tersangka. Sebab, yang berhak menilai berita melanggar hukum atau tidak adalah Dewan Pers (DP), bukan lembaga lain.
“ Ini sangat berbahaya, tanpa terlebih dahulu diproses secara mekanisme etik oleh DP, kemudian wartawan dijadikan tersangka. Dan ini merupakan preseden buruk jika dibiarkan. Tidak tertutup kemungkinan ke depan pers akan mudah dikriminalisasi,” tandas advokat senior Stefanus Gunawan SH, M.Hum kepada Nesiapost.com berkaitan dijadikannya Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa mekanisme etik DP, Jumat (25/4/2025).
Seperti diketahui, TB dijadikan tersangka terkait berita dugaan korupsi di Pertamina, Timah, minyak goreng dan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong yang ditayangkan di medianya selama beberapa pekan. Berita tersebut dinilai telah menyudutkan Kejagung dan merintangi penyidikan proses hukum (obstruction of justice).
Dalam kaitan itu, TB dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana pada pasal itu disebutkan, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta”
Stefanus merasa heran atas penetapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap TB, yang dianggap merintangi proses penyidikan. Menurutnya, hal itu sesuatu yang keliru, apalagi konteks beritanya terkait proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kasus korupsi.
“ Sesuai ketentuan yang termaktub di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers berhak melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Kebebasan dan kemerdekaan pers juga dijamin oleh perundangan. Dan patut dicatat, bahwa tidak boleh ada boikot (beredel) atau pembungkaman ketika pers menyebar luaskan informasi kepada masyarakat,” paparnya.
Dia mengingatkan, bahwa pers juga berperan di dalam penegakan hukum. Contohnya, kasus yang semula dipeti eskan oleh oknum aparat, ketika pers menyiarkannya, kasus itu kemudian menjadi viral dan diproses hukum di pengadilan. Tak sedikit kasus yang merugikan masyarakat, terkuak lantaran peran pers.
“ Terkait berita yang disiarkan TB, pertanyaannya siapakah yang berkompeten menilai suatu berita melanggar hukum atau tidak, dalam konteks tudingan merintangi proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan?” ujar Stefanus yang menjabat Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat.
Menurutnya, yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak adalah DP melalui mekanisme etik. Bukan lembaga lain, seperti misalnya Kejagung. Jika ada unsur pelanggaran, DP akan menyerahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menentukan sikap, melalui mekanisme hak jawab atau permintaan maaf.
“Saya menyayangkan ada wartawan langsung ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka hanya gegara berita, tanpa proses etika sesuai ketentuan hukum. Menurut saya, ini kategori kriminalisasi, mengingat profesi wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etika Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008,” paparnya tentang perlindungan hukum dan peraturan jurnalis.
Dijelaskan Stefanus, ranah berita adalah etik. Apabila suatu berita dinilai telah menyudutkan, sesuai ketentuan yang berlaku ada hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, atau pembuat berita dan penerbitnya meminta maaf. Tidak langsung menangkap dan memproses hukum wartawannya.
“Kekeliruan ini harus menjadi perhatian serius, dan ketentuan hukum bagi pers tak boleh diabaikan. Sebagaimana halnya dengan advokat, yang tak jarang pula dikriminalisasi oleh oknum apara hukum. Padahal profesi ini dilindungi oleh ketentuan hukum, yakni UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat. Tapi nasibnya sama persis dengan TB, karena ketentuan hukumnya diabaikan, akhirnya ditangkap tanpa proses etik organisasi. Hal ini yang disesalkan,” kata Stefanus di akhir keterangannya. (H. Sinano Esha)











