Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Morowali kembali mengungkap peredaran narkotika , di Desa Solonsa, Kecamatan Bungku Barat , Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Iptu Komang darmawa Adi S.H. menjelaskan, terduga pelaku merupakan Pria berinisial S (44) tahun berasal dari Kota Palu kelurahan kayumalue.
Dari hasil operasi tersebut, polres Morowali berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 76,50 Gram, serta barang bukti lainnya pada senin 26 Mei pagi.
IPTU Komang menjelaskan, adapun kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam 25 Mei 2025.
” Terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang pria dari Kota Palu, tepatnya Kelurahan Kayumalue, yang kerap membawa narkotika ke wilayah Morowali, khususnya Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali”, ungkap IPTU Komang melalui keterangan pers liris kepada Humas Polres Morowali, Rabu (28/5).
Menindaklanjuti laporan warga setempat , tim dari Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara, dan petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai, tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, ungkap IPTU komang.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap kendaraan serta badan terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan kain hitam, disembunyikan dalam bagasi sepeda motor.
” Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Samsung warna coklat yang diduga terkait dengan transaksi narkotika tersebut, ” Ungkap IPTU Komang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke Desa Topogaro, kepada seorang pria berinisial D dengan imbalan Uang untuk setiap pengantaran.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Morowali juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. RN) (Sumber Humas Polres Morowali).











