Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Morowali, kembali menangkap seorang wanita berinisial S alias R di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pada Sabtu 31 Mei 2025.
Mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto , Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu I Komang Darmawan Adi.SH, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan melalui keterangan warga setempat, dari hasil investigasi wanita tersebut merupakan pengangguran.
Adapun penangkapan dilakukan di salah satu Indekost yang diduga kerap menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu.
” Dalam penggeledahan, S alias R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,62 gram, alat isap sabu (bong) dan telepon genggam, satu buah kotak warna hitam dan satu buah pirex,” kata Iptu I Komang Darmawa Adi, SH. dalam keterangan lirisnya melalui Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abdul Hamid Dg Mapato SH. Sabtu, (7/6) 2025).
IPTU I Komang menambahkan, narkoba jenis sabu yang disita dari wanita S mengakui dibeli dari seorang lelaki berinisial H. Wanita S kemudian digiring ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Adapun tersangka S dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(Sumber Rilis Humas Polres Morowali) . (RN).











