Praktisi Hukum Alexius Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Bangsa Di Daycare

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH M Hum, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare LA Jogya tidak boleh dibiarkan

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH M Hum.

JAKARTA. Nesiapost.com – Dari peristiwa dugaan penganiayaan 93 anak pada penitipan anak “Daycare LA” di Jogya, seyogianya seluruh usaha penitipan anak di Indonesia harus memenuhi persyaratan legalitasnya, dan pemerintah pun serius mengawasi, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa ini.

“ Dengan pengawasan ketat, maka didalam melaksanakan fungsi daycare secara benar dan tidak melanggar hukum. Dengan begitu, masyarakat pengguna jasa penitipan anak bisa merasa nyaman dan aman ketika anaknya dititipkan,” ujar praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M. Hum dalam keterangan tertulisnya kepada nesiapost.com terkait kasus penganiayaan 93 anak yang dititip “Daycare LA” baru-baru ini.

Menurutnya, dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak di Yogyakarta hendaknya harus diusut tuntas, dan diproses secara hukum. Khususnya berkaitan dengan legalitas izin, standar keamanan fasilitas, serta profesionalitas sumber daya manusianya (SDM).

“ Seluruh pihak yang terlibat, baik tenaga pengasuh maupun pengelola, harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti adanya peristiwa penganiayaan terhadap anak yang dititipkan. Polisi harus mengusut tuntas penganiayaan ini,” tegas Alexius.

Advokat senior ini berharap, aspek perizinan dan kompetensi tenaga pengasuh perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, selain pula pihak pengelola. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

“ Jika terbukti terjadi penganiayaan, para pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” sebut Alexius tentang jeratan hukumnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, pemilik atau pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti daycare tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar professional terhadap tenaga pengasuhnya.

Pada bagian lain, Alexius mengingatkan kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada daycare perlu memastikan legalitas sebelum menggunakan jasa penitipan anak.

“ Setidaknya dipastikan terlebih dahulu izin resminya, kemudian SDM dan fasilitas pendukunya. Apabila ditemukan pelanggaran, segera melapor ke kepolisian,” sarannya.

Ditambahkan, pelaporan setiap pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif. Upaya itu merupakan pembelajaran bagi pengelola daycare lain agar berusaha untuk memenuhi standar pelayanan dan keselamatan anak secara profesional.

“ Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, maka tempat penitipan anak tersebut harus ditutup. Dan selain upaya pidana, orangtua korban dapat mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi terhadap pengelola,” saran Alexius.

Tuntutan ganti rugi, katanya, diharapkan agar seluruh pengelola daycare di Indonesia lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usaha penitipan anak. Sehingga tidak lagi terjadi peristiwa penganiayaan anak seperti di Yogyakarta.

“ Tidak tertutup kemungkinan, selain dugaan penganiayaan fisik, patut diduga pula pemberian obat tidur kepada anak yang dititip orangtuanya. Tujuannya agar si anak tidur sepanjang hari, dan tidak rewel. Nah, ini tugas polisi mengungkap,” kata Alexius menutup keterangan tertulisnya.

Diketahui, Polresta Yogyakarta mengungkap kasus dugaan penganiayaan puluhan anak yang dititip pada “Daycare Little Aresha (LA)” oleh pengelola dan pengasuh di tempat itu. Hal itu dilakukan polisi setelah adanya laporan orangtua korban.

Dari kasus itu, polisi kemudian telah menetapkan 13 tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan, penelantaran dan pemberian obat keras terhadap 93 anak yang dititipkan orang tuanya.

Para tersangka itu di antaranya ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta pengasuh dan staf “Daycare LA”: FN, NF, Lis, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO dan DM. (Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *