ESDEM Sulteng Warning RKAB MBLB 2026 Wajib Penuhi Tiga syarat, Utamanya Aspek lingkungan

Salah satu aktifitas jety di wilayah bungku pesisir morowali (doc.. Istimewa)

Nesiapost.Com.Sulteng – Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah melakukan monitoring kepada sejumlah perusahaan Tambang Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) atau galian C khususnya untuk pengajuan Kuota izin produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) ESDEM Sulteng Sultanisah SP. MSi mengungkapkan, ada sepuluh aspek yang harus dipenuhi dalam melakukan pengajuan RKAB 2026. Selain syarat administrasi dan jaminan reklamasi , aspek lingkungan juga menjadi syarat utama dan memiliki surat rekomendasi lingkungan hidup wajib dipenuhi dalam pengajuan RKAB produksi tahun 2026.

“ Pengajuan RKAB itu ada sepuluh aspek dalam penilaian yang harus dipenuhi dalam syarat admnistrasi, paling pertama itu administrasi, kalau administrasi tidak memadai, tidak bisa juga lanjut, terdaftar di MODI, dan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), serta apakah sudah melakukan penembatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) Tahun 2026 ini, syarat lainnya terkait lingkungan hidup ini harus ada kajian khusus di dinas DLH Kabupaten dan propinsi ” Jelasnya Kepada Nesiapost, Senin (19/5/2026).

Sultan menambahkan , secara ketat esdem sulteng melaksanakan kinerja sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 . instruksi ini mengatur relaksasi dan penyesuaian RKAB 2026, surat edaran ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan berakhir pada 31 Maret 2026.

Secara spesifik dalam surat edaran minerba itu, pihak pemegang Izin IUP,KK,Dan PKP2B, tahap operasi produksi harus memenuhi sejumlah syarat untuk menikmati relaksasi antara lain sudah memiliki persetujuan RKAB 2026 (RKAB 3 Tahun) adapun relaksasi kuota sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sebelumnya , batas waktu relaksasi hanya berlaku hingga 31 maret 2026.
“ RKAB inikan dulu 2024,2025,2026. Nah 2026 itu hanya di pesryaratkan sampai 31 maret , maka disuruh memasukkan RKAB Tahunan , yang satu tahun. Nah andaikan dulu di 2026 dia belum melakukan penempatan jamrek , maka kita minta dia tempatkan dulu jaminannya sesuai dengan dokumen rencana pasca tambangnya , kalau itu belum dipenuhi belum bisa dia pengajuan RKAB, berarti tidak boleh beroperasi,” Jelas Kabid minerba.

Lebih lanjut , sultan mengungkap saat ini ada 136 perusahaan yang sedang mengajukan RKAB Galian C yang tersebar di 13 wilayah di sulteng. Dari data esdem sulteng ada sekitar 292 Izin usaha berstatus operasi produksi .

Di ketahui, saat ini ada 7 Izin IUP galian C yang telah memiliki RKAB tahun 2026, diantaranya Tiga perusahaan di Kabupaten Donggala CV. Indologo Sejahtera, PT. Bosowa Tambang Indonesia, PT. Sinar Mutiara Megalithindo , Dua perusahaan di kabupaten morowali Utara PT. Pasi Wita Aksata dan PT. Khatulistiwa Mineral And Maining atau dalam data Minerbaone Mineral, Dan Pertambangan Khatulistiwa, dan Dua perusahaan di Kabupaten Morowali PT. Rezky Utama Jaya di Desa Unsongi ,Bungku Timur, serta PT. Jasatama Mandiri Sukses .

“ Jadi ada beberapa kami tolak,salah satu syarat pengajuan Rencana Bukaan Tambang (RBT) penempatannya, Jamreknya, kemudian KTT nya, kemudian dia terdaftar di MODI , andaikan itu lengkap masuk dokumen RKABnya maka di print dengan inspektur tambang (IT), rapat bersama inspektur tambang melakukan rapat pleno membahas, dibahaslah 10 poin didalam , sampai dia punya pemasaran , sampai dia bagaimana lingkungannya dan sebagainya, poin terakhir itu kami akan melakukan peninjauan, maka kami minta salah satu adanya rekomendasi dari lingkungan hidup,” jelas sultan.

Sultan juga mengatakan monitoring dan evaluasi pasca peraturan baru diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lingkungan lebih baik lagi.

“ Kita ketahui inspektur tambang itu melakukan pembinaan dan pengawasan, karena banyak laporan , banyak naik dimedia dan sebagainya , terjadi kerusakan lingkungan , kami juga memastikan apakah itu terkait kegiatan pertambangan atau bukan , kemudian bagaimana pelaksanaannya dia terhadap dokumen lingkungan yang sudah disetujui oleh dinas lingkungan hidup itu,” Harapnya pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *