JAKARTA.Nesiapost.com – Memberantas korupsi di negeri ini dibutuhkan tindakan darurat, suatu tindakan yang tekadnya menggagalkan niat pelestarian atau membudayakan rasuah yang masif tumbuh dari mulai perangkat desa sampai pejabat tinggi di pemerintahan. Dan tekad itu harus muncul dari semangat aparat hukum itu sendiri.
“ Apalagi, dari berbagai kasus korupsi di Indonesia ternyata melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Miris mendengarnya, lembaga BPK yang seharusnya bersih dari perbuatan kotor, faktanya terungkap selama kurun waktu dari 2009 sampai 2024 oknum pejabatnya menyalah gunakan wewenang, melakukan perbuatan korupsi. Oknum pejabat itu sudah di proses hukum,” demikian praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi nesiapost.com, Selasa (26/5/2026).
Advokat senior itu menilai, bahwa Surat Edaran Kejaksaan Agung RI (SE Kejagung) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 dapat diartikan membuka peluang kepada lembaga lain selain BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara diakibatkan perbuatan korupsi, dan juga sebagai reaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 02 Maret 2026.
Lembaga lain dimaksud, tambahnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat maupun auditor independen bersertifikasi. Dimana lembaga tersebut berhak menghitung kerugian negara, dan hasilnya tentu diuji keakuratan dan kebenarannya pada ketika perkaranya diproses persidangan pengadilan.
“ Menurut hemat saya, SE Kejagung itu merupakan suatu bentuk kekhawatiran pihak kejaksaan terkait upaya penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi bersama KPK yang kini pada tahap puncaknya jadi terhambat karenanya,” ujar Alexius.
Seperti diketahui, lanjutnya, tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung dan KPK telah berhasil menjadikan para mantan pejabat negara dan pihak terkait yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah sebagai terdakwa dan terpidana.
“ Diterbitkannya SE Kejagung itu tentu dengan pertimbangan adanya peristiwa hukum yang dilakukan oknum auditor BPK dalam kasus suap di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) pada 2009, serta pidana korupsi mantan Menteri Pertanian SYL pada 2024,” ungkap Alexius.
Selanjutnya dikatakan, agar masalah tidak berlarut dan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan korupsi, disarankan sebaiknya Mahkamah Agung (MA) RI juga menerbitkan Surat Edaran ke seluruh pengadilan, selain BPK, BPKP serta lembaga kredibel lain diberi hak dan kewenangan menghitung kerugian negara.
“ Dalam konteks ini, tidak tertutup kemungkinan UU Tipikor bisa saja direfisi, yakni dimasukan tentang pihak yang berwenang menentukan atau menghitung kerugian negara akibat pidana korupsi. Tapi apakah hal itu bisa dilakukan dalam waktu singkat. Rasanya mustahil,” ujar Alexius.
Yang lebih efektif dan mudah, katanya, adalah mendahulukan revisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Intinya, jika ketentuan MA tersebut rubah, setidaknya dapat menghindari maraknya perbuatan korupsi karena bukan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan untuk menentukan kerugian negara. Dan tentunya pemberantasan korupsi tidak terhambat, mengingat kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“ Harus sepakat, atau satu kata, bahwa semua institusi di Indonesia bebas dari korupsi. Dengan begitu, maka akan tercapai kemakmuran ekonomi, serta mensejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Tanpa tekad itu, kejahatan rasuah akan terus merajalela. Seperti saya katakana di awal tulisan, tekad akan menggagalkan tumbuhnya budaya korupsi. SE Kejagung, dan perubahan SEMA adalah bagian dari tekad dan tindakan darurat dalam hal memberangus kejahatan tersebut,” paparnya di ujung tulisan (H. Sinano Esha)









