PT BKP Divonis Hakim Bayar Rp 11 Miliar Terkait Kasus Batu Bara

Pengadilan Negeri Bekasi (foto Dok)

JAKARTA.Nesiapost.com – Tergugat PT Bina Karya Prima (PT BKP) terbukti melakukan perbuatan ingkar janji, atau gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian terhadap penggugat PT Wahana Sumber Rejeki.

“Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat mebayar kepada PT WSR sebesar Rp. 11,152 miliar secara tunai dan lunas setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian disebutkan Majelis Hakim Pengadilan negeri Bekasi (PN Bekasi) yang diketuai Budi R Pramono, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusan perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT WSR melalui kuasa hukumnya dari Law Office Alexius Tantrajaya & Partners, terkait transaksi jual beli batu bara.

Majelis hakim juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar lebih dari Rp1 juta.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PT WSR yang terdiri dari Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Rene Putra Tantrajaya, S.H., LL.M., CIM., dan Rahmansyah Setyadi, S.H., menyatakan bahwa selama kerja sama berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara.

Pada persidangan sebelumnya, penggugat dalam gugatannya menyatakan, tagihan senilai lebih dari Rp11 miliar yang jatuh tempo sejak 21 Mei 2025 tidak kunjung dibayarkan oleh PT BKP. Bahkan surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga PT WSR menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PT WSR juga menuntut bunga sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi. Selain itu, perusahaan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar sehingga total tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Sementara PT BKP menolak membayar tagihan dengan alasan batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi atau standar yang telah disepakati. Namun dalil tersebut dibantah oleh pihak penggugat yang menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan, baik secara langsung maupun melalui pengujian laboratorium milik tergugat sendiri.

PT WSR menilai tindakan PT BKP yang tidak melunasi kewajibannya, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah mengganggu arus kas perusahaan serta mencoreng reputasi terkait kualitas batu bara yang dipasok.

Selain pembayaran pokok utang dan bunga, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Dalam gugatan PT WSR turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan. (SIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *