LBH Tonakodi Adukan ‎WOM Finance Palu ke OJK, Kawal Dugaan Pelelangan Dan Penarikan Kendaraan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi Firmansyah, C. Rasyid., S.H., S.Pt,.

Nesiapost.Com.Sulteng.PALU – Masalah penarikan paksa dan pelelangan sepihak kendaraan nasabah kembali mencoreng citra industri perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tengah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi resmi melaporkan WOM Finance Cabang Palu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran berat terhadap prosedur penarikan dan pelelangan unit kendaraan tanpa konfirmasi nasabah.

Laporan resmi dengan nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 ini diajukan langsung oleh Direktur LBH Tonakodi, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Pengaduan ini menjadi sorotan tajam karena hanya berselang 73 hari dari kasus serupa yang menimpa nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama dan ibunya, Nuraida, pada Mei 2026 lalu.

Kuasa Hukum pelapor Firmansyah mengungkapkan, adapun kronologi Kasus dan Pelanggaran Hukum dalam kasus ini mencuat setelah pihak WOM Finance diduga kuat melakukan penarikan unit kendaraan nasabah di lapangan serta melakukan pelelangan tanpa memberikan surat pemberitahuan atau konfirmasi tertulis.

” Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Firmansyah.

Sebagai kuasa hukum Firmansyah menilai tindakan sepihak ini terdapat pelanggaran berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku, terdapat diantaranya Pelanggaran aturan OJK Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen, perusahaan pembiayaan dilarang keras melakukan penagihan dan penarikan menggunakan ancaman, intimidasi, atau melibatkan pihak ketiga yang tidak bersertifikasi resmi, serta melanggar UU Jaminan Fidusia Sesuai UU No. 42 Tahun 1999, eksekusi unit hanya sah jika nasabah menyerahkan kendaraan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan, terdapat Pasal 29 dan 31 mewajibkan adanya pemberitahuan tertulis dan pengumuman resmi minimal 1 bulan sebelum lelang dilakukan. Desakan Pemeriksaan Prosedur di Lapangan.

“ Bahwa OJK tidak boleh hanya melihat kasus ini dari sudut pandang tunggakan angsuran konsumen. Fokus utama yang harus diperiksa adalah legalitas dan etika eksekusi di lapangan,” ungkap firmansyah pula.

Lebih lanjut firmansyah menjelaskan, bahwa rentetan masalah WOM Finance Palu ini kian panjang setelah perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana dalam proses penagihan.

Menilai kasus tersebut saat ini OJK Sulteng dibanjiri ribuan aduan, menurutnya ini menjadi alarm keras bagi industri pembiayaan di Sulawesi Tengah.
Diketahui berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang kuartal pertama tahun 2026, tercatat ada 1.195 layanan konsumen yang masuk, di mana 250 di antaranya didominasi oleh masalah di sektor perusahaan pembiayaan (leasing).

“ LBH Tonakodi kini telah membuka Posko Pengaduan Leasing dan Debt Collector Sulteng untuk mengakomodasi laporan warga yang menjadi korban kebrutalan penagihan di lapangan. Pihaknya berjanji akan terus membawa temuan-temuan baru ini ke ranah hukum dan otoritas pengawas demi tegaknya hak-hak konsumen,” Jelas Direktur LBH Tonakodi. (F/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *