Putusan atas pelepasan Nikita Mirzani sebagai terdakwa yang dibacakan pada Kamis (29/12/2022) tersebut, majelis hakim mengacu pada Pasal 159 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni terkait keterangan saksi pelapor, atau pihak yang dirugikan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sebagaimana ketentuan Pasal 27 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.
Selain itu, masih menurut majelis hakim, dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP ayat (2) disebutkan, “Dalam hal saksi tidák hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”.
“Guna membuktikan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah beberapa kali memanggil saksi Dito Mahendra, tapi tak pernah hadir. Sesuai kententuan KUHAP, pemanggilan saksi pelapor sah menurut hukum,” ungkap Hakim Dedy dalam putusan.
Menurut hakim Dedy, padahal pengadilan telah menetapkan panggilan paksa terhadap Dito Mahendra sejak 19 Desember 2022 agar JPU menghadirkan saksi korban di persidangan. Namun JPU tidak berhasil menghadirkan saksi korban.
“Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti. Dan Pasal 160 KUHAP dsebutkan, bahwa yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi,” papar Hakim Dedy pada putusannya.
Lantaran ketidakhadiran saksi korban, dan JPU dinilai tak serius menghadirkan Dito Mahendra, menjadi alasan majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani.
“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” urai Hakim Dedy.
Diketahui, bahwa Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP berkaitan dengan keberadaan saksi, sementara perihal tentang dibebaskannya terdakwa jika saksi pelapor mangkir dipersidangan tak ada penjelasan di dua pasal tersebut.
Lantas, apakah putusan Majelis Hakim PN Serang dapat dibenarkan secara hukum dengan membebaskan Nikita Mirzani?
Menurut praktisi hukum pidana Alexius Tantrajaya, SH, MH, pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dibenarkan. Hal itu dilakukan untuk tegaknya hukum, mengingat ketidakpatuhan saksi pelapor selama persidangan tidak pernah hadir.
Putusan tersebut, katanya, justru mengingatkan hakim di negeri ini agar memperhatikan ketentuan Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP. Sebab, masih banyak hakim ketika meriksa dan memutus perkara pidana mengabaikan kehadiran saksi korban/pelapor sebagaimana ketentuan KUHAP, mengingat hal itu guna melindungi kepentingan hukum terdakwa dari ketidakadilan atas perkara yang dihadapi.
“Itulah keberanian Majelis Hakim PN Serang memutus bebas Nikita Mirzani dari tuntutan JPU. Putusan itu konsekuensi dari tidak patuhnya saksi pelapor, yang sudah berkali-kali dipanggil, bahkan majelis hakim juga telah menetapkan panggil paksa, namun tetap tak hadir di persidangan,” kata advokat senior itu kepada Nesiapost.com, Sabtu (31/12/2022).
Semestinya, lanjut dia, saksi pelapor (Dito Mahendra) hadir di persidangan untuk didengar keterangannya atas kerugian yang dialami, di mana telah membuat laporan ke polisi dan berlanjut hingga ke pengadilan.
“Terkait putusan bebas tersebut, sangat diharapkan, baik JPU maupun penyidik Polri yang menangani kasus laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, mengambil sikap dengan menyatakan bahwa laporan itu palsu. Dan segera melakukan proses secara hukum, tanpa harus ada yang melapor,” tegas Alexius.
Dikatakan, proses hukum itu guna menghindari kecurigaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, bahwa kasus pidana Nikita Mirzani merupakan hasil rekayasa.
“Selain itu, guna menghindari tuntutan ganti rugi dari pihak Nikita Mirzani yang telah ditahan, dan nama baiknya tercemar. Kepolisian dan Kejaksaan, dalam hal ini, dapat juga dituntut ganti rugi selain saksi pelapor,” ungkap Alexius, seraya menambahkan tak tertutup kemungkinan hal itu akan dilakukan Nikita Mirzani yang merasa terzolimi. (H. Sinano Esha)











