Nesiapost.com.TANGERANG – Majelis Hakim PT Makassar pimpinan Sigid Triyono, SH, MH membebaskan Jacob Arifin dari hukuman pidana, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene yang menghukumnya sebelas bulan.
Seharusnya, sejak putusan PT Makassar selesai dibacakan, pengusaha tambang itu dibebaskan dari tahanan. Tapi baru dilepas kejaksaan setelah advokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, mengadu ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Putusan PN Pangkajene tanggal 12 Desember 2022, sementara vonis PT Makassar tanggal 26 Januari 2023. Mestinya, sejak hari itu (putusan PT Makassar) klien saya dibebaskan dari tahanan. Namun, baik pengadilan negeri maupun kejaksaan hingga saya ajukan permohonan perlindungan hukum kepada MK dan MA tanggal 2 Pebruari 2023, masih menahannya,” papar Alexius kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Pebruari 2023, kliennya dibebaskan oleh kejaksaan atas perintah PT Makassar. Meski begitu, dia merasa kecewa lantaran pengadilan negeri dan kejaksaan merengut kemerdekaan Jacob Arifin selama sepekan.
“Seharusnya nggak begitu, sesuai perintah PT Makassar dalam putusannya, secara hukum klien kami bebas dari tahanan sejak dinyatakan kasusnya bukan pidana oleh majelis hakim tinggi. Setelah kami mengadu ke KY dan MA, baru dibebaskan,” papar Alexius.
Menurut dia, kliennya ditahan sejak 11 April 2022, hanya lantaran laporan yang keliru dari kelompok pengusaha asal China terkait kerjasama produksi penambangan batu marmer di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anehnya, laporan tersebut diproses polisi, kemudian oleh pihak kejaksaan dilanjutkan ke pengadilan. Di mana jaksa menuntut Jacob Arifin setahun 10 bulan penjara, dan vonis PN Pangjene Sebelas bulan.
“Ini suatu bentuk ketidakadilan bagi pengusaha nasional, yang seharus dilindungi dari tindakan penipuan pengusaha asing. Bukannya malah dilecehkan,” kata Alexius.
Namun demikian, lanjutnya, putusan PT Makassar yang menyatakan, bahwa kasus kliennya bukan pidana melainkan keperdataan, perlu diapresiasi. Pengadilan tingkat banding itu sependapat dengan pemikirannya, yakni tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Jacob Arifin.
Fakta Yuridis
Dijelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan dan fakta yuridis, terdakwa Jacob Arifin tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena itu sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan.
Perkaranya sendiri berkaitan dengan kontrak penambangan marmer tertanggal 10 Juni 2021, antara PT Graha Tunggal Tata Persada (PT GTTP) dan PT Anugerah Delta Abadi milik Jacob Arifin dengan Li Ai Bin dan Lin Zhen (WN China) selaku penyewa tambang dan pabrik yang terletak di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sesuai kesepakatan bersama, jika timbul perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila penyelesaian gagal, disepakati akan diajukan ke lembaga arbitrase, bukan secara pidana ke polisi kemudian ke pengadilan umum,” urai Alexius.
Lebih jauh diuraikan, sebagaimana kesepakatan para pihak bahwa terkait penerimaan dana hasil penjualan produk batu marmer, dimasukan ke dalam rekening perusahaan (PT GTTP). Atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di dalam persidangan, sebut Alexius, terbukti secara sah dan meyainkan kalau dana tersebut digunakan untuk kepentingan dan kelancaran perusahaan. Dan atas seizin para pihak seperti Lia Ai Bin dan Ng Yong Chin. Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Karena tak terbukti adanya pelanggaran hukum, dengan begitu terdakwa Jacob Arifin tidak dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Pasal 372 KUHP. Kami mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum,” ungkapnya.
Majelis Hakim PT Makassar pimpinan Sigid Triyono, SH, MH sepertinya menyadari kekeliruan atas putusan PN Pangjene, oleh karena itu vonis tersebut dianulir. Dan dibebaskannya Jacob Arifin dari segala tuntutan pidana, serta harkat dan nama baiknya harus direhabilitasi. (H. Sinano Esha)











