Sultra  

Seteru Di Batas Wilayah, PT KDI Pasang Plan Pemberitahuan Di Area Aktifitas PT TI

“ jadi dasar hukumnya itu adalah ada rekomendasi dari PT KDI Kepada Gubernur tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi jetty yang terletak didesa matarape ini adalah jetty PT KDI, kemudian disitu ada dokumen- dokumen pembangunan dulu, jadi jetty yang dibangun ini ada dokumen kita bahwa yang membangun dulu adalah PT KDI,”

Nesiapost.com.Sultra – Managemen PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) memasang plan pemberitahuan di area pelabuhan Jetty tempat aktifitas bongkar muat PT Tiran Indonesia (TI) yang terletak dibatas Sulteng Desa Matarape, Kec.Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas Sultra Desa Lameruru, Kec.Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait itu Ketua Tim Kuasa Hukum PT KDI Andri Darmawan Mengatakan pemasangan plan pemberitahuan ini dilakukan karena pihaknya telah memiliki rekomendasi alas hukum kepemilikan sejak tahun 2011 yang sebelumnya telah disahkan oleh pemerintah Kabupaten Morowali dan Propinsi Sulawesi Tengah.

“ jadi dasar hukumnya itu adalah ada rekomendasi dari PT KDI Kepada Gubernur tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi jetty yang terletak didesa matarape ini adalah jetty PT KDI, kemudian disitu ada dokumen- dokumen pembangunan dulu, jadi jetty yang dibangun ini ada dokumen kita bahwa yang membangun dulu adalah PT KDI,” terang kuasa Hukum PT KDI darmawan kepada awak media, Senin,(16/05).

Andri mengatakan kepemilikan luasan area diseputaran pelabuhan jetty milik PT KDI sebelumnya juga telah dibebaskan oleh perusahaan kliennya, penyerobotan aset milik kliennya tersebut juga telah dilaporkan kepihak kepolisian Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.

“termasuk lokasi yang dibelakang ini, itu adalah lokasi yang sudah dibebaskan oleh PT KDI, dan terhadap penyerobotan, yah, atau menggunakan tanpa izin jetty KDI yang Dilakukan Oleh PT Tiran itu sudah kita laporkan ke kepolosian daerah sultra dan sekarang sementara proses “, ujar Andri Darmawan Pula.

Andri menambahkan dokumen sah kepemilikan kliennya dinyatakan sah pembuktian itu juga terlampir surat permintaan peminjaman pelabuhan jetty yang ditujukan kepada pihak PT KDI.

“ buktinya ada, termasuk bukti bahwa dulu PT Tiran waktu mau menggunakan jetty ini ada permohonannya, termasuk dokumen yang mereka masukan ke pemerintah kabupaten konawe utara itu disebutkan bahwa jetty ini Tiran ini adalah JO atau kerjasama kepada PT KDI, jadi mau bicara apapun semua dokumen sudah kita pegang ”, ujar andri pula.

Terkait berita ini tabloid skandal mencoba menghubungi pihak managemen PT Tiran Indonesia Melalui Komunikasi Via Telpon namun kondisi lokasi dan kesulitan jaringan telekomunikasi yang sulit di wilayah tersebut hingga saat ini belum ada jawaban yang bisa diberikan oleh pihak managemen teresebut.

Penulis: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *