NesiapostCom. Sultra .UNAAHA – Polemik penanganan Pembayaran dampak sosial (Damsos) dan lahan milik petani diwilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro menuai protes dari warga setempat , hal tersebut disampaikan salah satu warga dalam konferensi pers, yang digelar pada minggu, (9/3/2025)
Pada konferensi Pers yang di gelar oleh beberapa warga pemilik lahan yang telah masuk dalam daftar penerima ganti rugi lahan dan ganti untung Damsos,mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam proses ganti rugi yang diberikan dan harga yang tidak sepadan.
“Dengan ini kami menyatakan menolak dan atau tidak menerima Keputusan Gubernur tersebut atas Ganti rugi lahan dan Ganti rugi dampak sosial yang di berikan kepada kami, ” Tegas salah satu korban, dalam gelar konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu, ( 09/03/2025).
Sebagai petani dan warga setempat merasakan terdapat dugaan rekayasa dalam penanganan penyaluran dana Damsos, dimana beberapa nama yang diumumkan ternyata tidak memiliki lahan diatas objek terdampak PSN Bendungan Ameroro.
” Hal itu dilakukan dengan membuat data-data palsu, dengan suatu skenario menghilangkan terlebih dahulu bukti-bukti baik fisik maupun surat berupa SKGL di atas obyek, dengan mengantikan dan atau membuat surat keterangan lahan garap yang obyeknya adalah tanah masyarakat asli” ungkap perwakilan warga dalam pernyataan resmi mereka.
Dalam penelusuran hasil data nama nama penerima damsos, warga penerima manfaat mengungkapkan, bahwa sebagian besar nama dalam data itu tidak dikenal dan , sama sekali bukan pemilik lahan.
” Guna membuktikannya sangat sederhana, yakni dengan menanyakan langsung kepada penerima fiktif itu letak obyek tanah yang mereka klaim beserta batas-batas areanya, ‘ ungkap slaah satu warga dalam pertemuan Konpress.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Konawe pad 06 April 2022, dn menghasilkan Rekomendasi Nomor 170/177/2022, tentang aspirasi masyarakat Desa Amaroa, Desa Tamesandi, dan Desa Tawarotebota.
Dari hasil rapat tersebut terbitlah proses penentuan wilayah administrasi yang mengacu pada peta BIG, sebagaimana telah dilakukan pada proses sebelumnya, berdasarkan amanah Perda No. 4 Tahun 2020.Namun rekomendasi yang memiliki kekuatan hukum tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan dan terkesan diabaikan.
Terkait hal tersebut, warga setempat merasa bahwa, Kementerian PUPR, BWS Sulawesi IV, ATR/BPN, Mendagri dan Pemerintah terkait lainnya diduga sengaja membiarkan ketidakjujuran dalam proses penyelenggaraan ganti rugi lahan dan ganti rugi dampak sosial PSN ini.
“Sehingga dengan mengingat keadilan dan serta prinsip dalam Negara Hukum, yang dalam prkatek penyelanggaraan ganti rugi lahan ini, seluruhnya dilaksanakan dengan berbagai ketimpangan hukum, yakni pelanggaran prinsip penyelenggaraan ganti rugi, indikasi pemalsuan dokumen, Rekomendasi DPRD Kabupaten Konawe dan surat DPRD Povinsi Sulawesi Tenggara yang ternyata diabaikan” terang warga pemilik lahan.
Warga petani korban dugaan manipulasi data kepemilikan ini juga menyebutkan, telah terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan damsos PSN ini , yang karenanya kepada Komnas HAM RI pengaduan telah dilayangkan untuk kemudian segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Malam ini juga kami telah mengadukan nasib kami yang telah dilanggar hak-haknya kepada Komnas HAM RI, Pelanggaran HAM telah terjadi disini” sebut salah satu perwakilan warga.
Tak hanya itu, warga petani juga diketahui telah melakukan pelaporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi penyelenggara negara serta oknum-oknum terkait dengan status pelaporan telah diterima dan sedang diverifikasi.
Kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, eksekutif, legislatif serta yudikatif, warga korban meminta untuk segera dilakukannya pemeriksaan menyeluruh atas segala ketimpangan dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ganti rugi lahan dan damsos pembangunan Bendungan Ameroro ini.
“pernyataan kami ini sebagai bentuk keberpihakan kita semua dalam menegakkan keadilan, Jika permintaan kami tidak di laksanakan maka kembalikan tanah masyarakat sebagaimana sediakala” tegas warga sebelum menutup konferensi pers mereka. (*)
Laporan : Redaksi











