Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Kasus sengketa Agraria antara Kelompok Petani Agatis Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Propinsi Sulteng dan PT.Bima Cakra Perkasa Mineralindi (BCPM) masih bergulir dan kini tengah masa Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabupaten Poso.
Ketua Tim Hukum Front Advokat Rakyat Morowali Agussalim SH mengawal kasus penangkapan Tiga terdakwa tahanan Polda Sulawesi Tengah Wahab Monang Cs.
Penanggkapan ini buntut dari penyitaan 558 Bidang Sertifikat SHM Tahun 2005 milik warga Desa Buleleng.
” Sidang Putusan Praperadilan akan dilaksanakan pada selasa 6 februari 2023,” Ujar Agussalim. Saat di konfirmasi, sabtu, (03/02).
Diketahui dalam penelusuran awak media profil wilayah IUP PT BCPM berjarak Dua Kilo Dari Desa Buleleng Bungku Pesisir, dan memiliki luas area sebesar 199,00 Hektar are.
Dilansir data Kementrian Minerba MODI Direktur Utama PT BCPM yakni Hendri Darius Gunawan, bersama Sandes Tambunan sebagai Direktur dan Suwartini sebagai Komisaris yang terbit sejak Tanggal 28 Juli 2022.
Dengan Kode WIUP 347206212122014088. Kepemilikan Saham Terbesar di milki oleh PT Mineral Alam Abadi sebesar 99,8 persen Nilai Sahamnya. Bersama Suwartini sebesar 0,12 persen saham.
Berstatus CNC -1 Operasi Produksi Dengan Komoditas Nikel sesuai Izin Minerba 540.3/SK.007/DESDM/VIII/2013. Yang berlaku tanggal 25 November 2013 dan berakhir pada 20 Agustus 2030. Dengan Nomor akta perusahan 89 yang terbit sejakTanggal 31 Juli 2007. (RISNAWATI MAHARADJA)











