Kawal Sembilan Buruh Lokal , Advokat Rakyat Agussalim SH Bakal Gugat Negara RRC

“Coba kita liat asal negeri mereka, status buruh disana tidak ada, sebab Negara RRC adalah satu-satunya pemerintah dari anggota PBB yang tidak meratifikasi Konvensi ILO soal Perburuhan. Sehingga, apa yang terjadi di PT GNI, murni adalah kejahatan investasi sektore perburuhan,” Tegas Agussalim pula.

Nesiapost.com.Sulteng.Morut – Ketua Front Advokat Rakyat Morowali (FARM)  Agussalim SH bereaksi atas Sembilan buruh lokal PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang kini jadi tahanan kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten  Morowali Utara (Morut) Propinsi Sulawesi Tengah (SulTeng)

Buntut penangkapan akibat Pasca bentrokan Dua kelompok buruh PT GNI yang terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, kejadian ini menyebabkan Dua pekerja lokal meninggal dunia dan Satu Orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Buntut dari Insiden tersebut Sembilan Pemuda ditanggap, hal ini memicu reaksi keras oleh Organisasi Komnas HAM SulTeng salah satunya Advokat Rakyat Agussalim SH .

Agussalim mengatakan, pengawalan dan pendampingan hukum ini dibentuk tidak hanya untuk legitimasi semata, dimana Front Advokat Rakyat Morowali (FARM) ini dibentuk sebagai solidaritas bersama para Advokat Rakyat di Sulteng. Pendampingan ini juga bekerja sama dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), KONTRAS, SPHP, LBH SULTENG, KP LBH  Morowali serta Confederation of Lawyers of Asia and the Pacific (COLAP).

” Kami sudah menerima Kuasa dari Sembilan Buruh PT GNI dan nanti menyusul lagi, bahwa kami yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat Morowali akan melakukan upaya hukum bagi Buruh yang saat ini ditahan di Polres Morowali Utara,” ungkap Agussalim saat dikonfirmasi Via HandPhone. Jumat, (10/02).

Menurutnya, kehadiran PT GNI di Morowali Utara merupakan Investasi Asing yang memiliki karyawan asing ilegal bagi Indonesia maupun Internasional. Bahkan, sistem pemerintahannyapun tidak memiliki institusi perburuhan, atau semisal kementerian perburuhan.

“ Coba kita liat asal negeri mereka, status buruh disana tidak ada, sebab Negara RRC adalah satu-satunya pemerintah dari anggota PBB yang tidak meratifikasi Konvensi ILO soal Perburuhan. Sehingga, apa yang terjadi di PT GNI, murni adalah kejahatan investasi sektore perburuhan,” Tegas Agussalim pula.

Seperti dilansir salah satu portal media Online, diketahui bahwa founder dari PT GNI adalah Tony Zhou Yuan merupakan seorang pengusaha asal China dan juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT GNI.

“ untuk saat ini kami fokus dalam pendampingan hukum pada Buruh yang ditahan di Polres Morowali Utara, sembari mempersiapkan gugatan kepada PT GNI dan Somasi ke Pemerintah RRC,” ungkapnya pula

Kenapa bisa, Pemerintah kita buat kesepakatan investasi dengan tidak memperhatikan status Hukum Buruh dari Negara yang tidak memiliki ratifikasi Konvensi ILO?, ini akibatnya, kita korban segala-galanya dalam melakukan kemajuan Negara, Sebab Buruh adalah kedudukan tertinggi dari status hukum semua negara yang menjadi Anggota PBB. Olehnya, hanya RRC saja negara yang tidak mengakui keberadaan buruh dalam Konstitusinya maupun dalam perjanjian Internasional di PBB,” umbar Agussalim pula. (Risnawati Maharadja).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *