Merasa Di Rugikan, Pemilik Tanah Budel Di Konut Kecewa Dengan Tower TBG PT SKP Milik Sandiaga Uno

" Ini tanah budel milik orang tua berdiri nya tower ini sedikit banyak melalui campur tangan kerja keras saya juga, perjanjian sewa 10 tahun, kenapa tiba tiba terbit perjanjian Baru tanpa sepengetahuan saya, saya meras dirugikan atas cara begini, " Ujar marsudin di kediamannya, Rabu, (22/03)

Tampak Tower milik PT SOLUSINDO KREASI PRATAMA Group Tower Bersama yang di apit Ketiga Rumah Anak mendiang Bapak riwo

Nesiapost.Com.Sultra.Konut – Pemilik Lahan Tanah Budel milik mendiang Bapak Riwo atas nama Sumardin merasa dirugikan atas sikap pihak management Perseroan Tower Bersama Group PT. Solusindo Kreasi Pratama (SKP) Site Desa Andomowu Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) .

Sumardin mengungkapkan bahwa perjanjian yang disepakati sejak berdirinya Tower Site Andomowu tidak berjalan sebagaimana kesepakatan dari pihak managemen.

” Ini tanah budel milik orang tua berdiri nya tower ini sedikit banyak melalui campur tangan kerja keras saya juga, perjanjian sewa 10 tahun, kenapa tiba tiba terbit perjanjian Baru tanpa sepengetahuan saya, saya meras dirugikan atas cara begini, ” Ujar marsudin di kediamannya, Rabu, (22/03)

Sumardin juga mengungkapka sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa ditetapkan pemberitahuan perpanjangan kontrak Tiga bulan sebelum masa jatuh tempo berakhir nya kontrak baru tepat nya 18 februari 2023 namun pihak korporasi tidak merespon baik itu surat pemberitahuan pertama dan kedua. Bahkan pihak telah melakukan upaya komunikasi via Handphone namun tidak digubris oleh pihak management SKP.

” Sesuai perjanjian sebelum masa kontrak berakhir saya sudah harus berkoordinasi Tiga Bulan sebelum Hari masa Kontrak berakhir, tapi anehnya saya telpon tidak direspon, saya surati dua kali, eh kenapa tiba tiba saya disodorkan perjanjian baru tanpa sepengetahuan saya, sertifikat tanah baru atas nama lain pun saya tidak mengetahui darimana terbitnya saya tidak merasa mensahkan sertifikat atas nama lain di atas tanah budel yang sudah berdiri tower sejak perjanjian pertama saya pegang tahun 2013,” Ujar Sumardin pula.

Kekecewaan sumardin juga dipicu atas penerbitan sertifikat yang tidak ia ketahui telah diterbit oleh pemerintah Desa setempat dimana sertifikat kini telah secara sah sebagai bukti perjanjian sewa lanjutan padahal ia sedikit banyak telah membantu pihak PT Tower Group Bersama untuk meraih pundi pundi dalam perusahaan tersebut.

” DP Pertama sewa tanah saya 20 juta uang itu saya pkai untuk mengurus izin dan beberapa keperluan lainnya, 10 tahun tanah budel saya hanya disewa 100 juta, gaji saya sebagai pemegang kunci hanya 250 perbulan, kenapa saya dibuat begini, saya merasa ditipu atas perlakuan ini saya sampai di panggil di kantor polisi setempat ,kalau begini pindahkan saja tower nya, saya tidak mau merasakan radiasi berkepanjangan ” Ujarnya Sumardin din yang biasa disapa pak laudi sedih atas perlakuan oleh management TGB Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *