Penipu Rp. 106 Triliun Dihukum Mahkamah Agung 18 Tahun Penjara

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," papar Majelis Hakim PN Jakbar yang mengadili June Indria, Rabu (18/1/2023).

Penipu Rp. 106 Triliun Dihukum Mahkamah Agung 18 Tahun Penjar

JAKARTA, nesiapost.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis Mahkamah Agung (MA) 18 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar subsider delapan bulan, terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 23 ribu nasabahnya sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 106 triliun.

Demikian bunyi putusan MA yang dibacakan pada Selasa (16/5/2023) oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Suhadi seperti dikutip dari situs MA, Senin (22/5/2023).

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diketua Syafrudin Ainor yang membebaskan Henry Surya dari tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Jakbar dikatakan, bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana.

“Terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU, akan tetapi bukanmerupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” papar Hakim Syafrudin dalam putusannya.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim PN Jakbar minta kepada JPU untuk segera keluarkan Henry Surya dari Rutan Salemba.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Agung menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp. 200 miliar subside satu tahun kurungan.

Pada persidangan terpisah, Majelis Hakim PN Jakbar juga membebaskan June Indria dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong KSP Indosurya. Unsur yang dimaksud pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

“Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” papar Majelis Hakim PN Jakbar yang mengadili June Indria, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, kasus KSP Indosurya terkuat seetelah ada laporan puluhan nasabahnya ke Bareskrim Polri pada 2020. Kemudian direspon dengan mengamankan Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya.

Nasabah menjelaskan, pada 24 Pebruari menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan, bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Alasannya, uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Berikutnya, masih keterangan nasabah, pada 7 Maret menerima pemberitahuan dari KSP Indosurya, isinya nasabah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret dengan nominal pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Pihak KSP Indosurya mengundang nasabah pada 12 Maret , dimana dalam pertemuan nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Setelah itu situasi gunjang-ganjing kasus KSP Indosurya mereda.

Namun kasus kembali ramai pada Juni 2021, ketika DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Kementerian Koperasi, saat itu terungkap kalau KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini membuat puluhan ribu nasabah bertindak, menunut pengembalian uang dan menjerat secara hukum pemilik dan pengurus KSP Indosurya.

Kasus Terbesar

Menurut pakar hukum yang juga advokat senior Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, kasus KSP Indosurya dapat dikategorikan kasus penipuan dan pencucian uang terbesar di Indonesia, bisa mungkin di dunia. Mengingat jumlah korban yang ditipu maupun dananya sangat besar.

“Kasus ini, mengingat korbannya 23 ribu orang, sangat menyengsarakan masyarakat. Mereka yang jadi korban, dipastikan secara psikologis, jiwanya terganggu. Begitu juga kesehatan fisiknya, mengingat duit yang disimpan di lembaga keuangan yang tak jelas itu raib begitu saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Orang tamak, lanjut dia, dipastikan ingin mendapat keuntungan besar dengan cara jalan pintas. Pelaku kejahatan ini sadar, bahwa perbuatannya dapat membuat susah orang lain. Menari di atas penderitaan orang lain. Tapi, sepertinya, karena hal itu tak dipedulikan, taka da rasa kemanusiaan, sehingga jumlah korban mencapai puluhan ribu orang. Mereka semua dibuat menderita.

“Ini kejahatan keji, pelakunya harus dihukum berat. Sayangnya, ketentuan hukum perbankan dan pencucian uang, sanksi hukumnya paling lama 20 tahun penjara. Jika sanksinya hingga hukuman seumur hidup, dan jika saya jadi hakim, akan memutus hukuman maksimal. Asetnya juga harus dirampas untuk dikembalikan kepada korban,” urai Prof. Dr. Suhandi seraya menambahkan, orang terdidik kebanyakan selalu mengganggu orang lain.

Di bagian lain, dosen pasca sarjana ini juga menyesali sikap para korban KSP Indosurya, yang tak berpikir panjang atas pelepasan dananya. Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, dapat duit banyak tanpa bekerja keras.

“Prinsip dasarnya sih, sama saja antara pelaku dengan korbannya. Sama-sama cari peluang untung besar tanpa kerja keras. Bedanya, pelaku punya akal dan pikiran untuk menipu. Sementara korban hanya punya perasaan tanpa ada akal dan pikiran, makanya ditipu,” ungkap Prof. Dr. Suhandi.

Padahal, lanjutnya, kasus investasi bodong kerap terjadi di negeri ini, korbannya banyak dan kerugian cukup besar. Tapi tak membuat kapok masyarakat. Tiap tahun pasti kejadian kasus sejenis.

“Korbannya kebanyakan kaum emak-emak, yang hanya punya perasaan doang, tanpa akal pikiran. Karena isi kepalanya bodong, tak terlalu sukar dibodohi sama pelaku investasi bodong,” katanya berkelakar.

Ditambahkan, dari statistik kependudukan sekitar 70 persen rakyat negeri ini gampang dibodohi. Jadi, wajar jika kasus penipuan terus terjadi. Baik penipuan ekonomi, maupun politik yang dilakukan oleh oknum politisi. (Rina Maharaja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *