Alexius : Polusi Udara Jakarta Buruk, Jokowi Ngamuk

“Begitu seriusnya Presiden Jokowi atas kondisi polusi udara belakangan ini. Beliau merintahkan jajarannya menindak tegas pecemar udara, khususnya kalangan industri. Jika terbukti, izin usaha dicabut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

JAKARTA.Nesiapost.com– Pencemaran udara di Jakarta dan kota penyanggah seperti: Tangerang dan Depok belakangan ini  mengkhawatirkan dengan kategori tidak sehat, atau kota berudara buruk. Apakah kondisi itu ada unsur kesengajaan, atau tindakan teror dari kelompok tertentu? Aparat mesti mengusutnya.

Demikian ditegaskan praktisi hukum senior yang juga pemerhati lingkungan hidup, Alexius Tantrajaya, sh, M.Hum, terkait pencemaran udara Jakarta dan kota-kota sekitarnya yang saat ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut dia, kritisnya kondisi polusi udara seharusnya tak terjadi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dinas pemerintah daerah bekerja maksimal, menekan pencemaran udara agar tak membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah.

“Begitu seriusnya Presiden Jokowi atas kondisi polusi udara belakangan ini. Beliau merintahkan jajarannya menindak tegas pecemar udara, khususnya kalangan industri. Jika terbukti, izin usaha dicabut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Wajar presiden marah, lanjutnya, mengingat data IQAir pada Kamis (31/8/2023) kualitas udara di Jakarta dan kota-kota penyanggahnya dalam status tidak sehat. Indeks kualitas udara AQI US 186 dan polutan utama 2,5. Ini sama saja 24 kali dari nilai panduan kualitas udara WHO,” paparnya

Kata Alexius, lebih parah lagi kawasan Depok. Selama sepekan ini menjadi kota dengan polusi udara terburuk dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Pernah tercatat mencapai angka AQI US 215, sementara indeks IQAir menyatakan bahwa angka itu sangat tidak sehat bagi warganya karena di atas 200.

Begitu juga di wilayah Tangerang, dia mengingatkan. Ada tiga lokasi diketahui pencemaran udaranya cukup buruk. Yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Pasar Kemis (kecamatan di Kabupaten Tangerang).

“Kota lain yang udaranya tercemar adalah Surabaya, Sampit (Kalimantan Tengah), Cibinong dan Karawang. Diketahui, dampak polusi adalah kesehatan masyarakat, terutama infeksi saluran pernapasan akut (Ispa). Bahkan tak tertutup kemungkinan kanker,”ungkap Alexius.

Disebutkan, akibat pencemaran udara tak terkendali, tercatat sejak Januari hingga Juli 2023 penderita Ispa di Jakarta mencapai 200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk udara di kota-kota  tercemar, jumlahnya mencapai ribuan orang. Dikhawatirkan berujung pada bencana nasional jika dibiarkan berlarut, apabila tak ada tindakan bagi pelaku pencemaran udara.

“Saya setuju Presiden Jokowi merintahkan jajarannya menindak perusahaan yang kurang peduli terhadap lingkungan, termasuk di antaranya tak memasang alat pengendali polusi udara. Industri yang lalai terhadap lingkungan, khususnya pencemaran udara, berakibat kesehatan masyarakat terganggu, harus ditindak secara adminitrasi dan pidana. Bila perlu diwajibkan mengganti kerugian akibat kelalaiannya,” papar Alexius.

Menurut advokat senior ini, pencemaran udara kritis di Jakarta dan beberapa kota lain lantaran lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri dan emisi kendaraan bermotor.  Seharusnya aparat hukum dan pemerintah sejak awal melakukan penindakan bagi para pencemar lingkungan. Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum .

“Pejabat terkait masalah lingkungan, dan aparat hukum selama ini ke mana saja. Setelah presiden marah, dan banyak masyarakat jatuh korban akibat polusi udara, mereka baru kemudian kebakaran jenggot, Menutup perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, serta menilang kendaraan yang diketahui tidak melakukan uji emisi,” urai Alexius.

Mestinya, kata dia, para pencemar lingkungan sejak awal ditindak, sebelum jatuh korban. Apalagi permasalahan ini sudah ada ketentuan hukumnya, dan kewenangan aparat hukum mengambil tindakan.

“Sebagaimana Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman bagi pelaku perusak lingkungan mulai tiga tahun hingga 15 tahun penjara, dan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar,” sebut Alexius.

Selain UU Lingkungan Hidup, katanya lagi, masih ada peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi masalah lingkungan hidup. Artinya, pejabat terkait dan aparat hukum tak perlu ragu mengambil tindakan pidana untuk pelaku perusak lingkungan.

“Tapi nyatanya, setelah polusi udara mengganggu kesehatan masyarakat, baru bersikap. Hal ini yang banyak disesali kalangan. Dan saya berharap, aparat hukum melakukan pengusutan, bisa saja kondisi ini merupakan teror jelang Pemilu 2024, pungkasnya. (Rina Maharadja)

Penulis: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *