LS-ADI Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Bansos Covid , Terduga Mantan Ketua DPRD Morut Rugikan Negara 1 Miliar Rupiah

" Bulan April 2020 Pemda Morut menyalurkan Bansos dalam bentuk sembako terkait pandemic Covid-19. Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan, " Ungkap Asriadi dalam orasinya.

Kasipenkum Haris mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Negri Propinsi Sulawesi Tengah saat menerima Laporan Yang Di Layangkan Kordinatir Lapangan LS-ADI Asriadi

Nesiapost.com.Sulteng.Morut – Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) kembali seruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tengah aksi ini bukan pertama kali dilakukan. Terbaru, hari ini kembali mereka menyuarakan dan melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 , kasus masa lampau yang terjadi Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dalam Orasinya, kordinator Aksi Asriadi mengungkapkan, kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Morut pada April 2020 belum ada penyelesaiannya mangkrak dimeja penegakan hukum (SP3), hingga diberhentikan.

” Bulan April 2020 Pemda Morut menyalurkan Bansos dalam bentuk sembako terkait pandemic Covid-19. Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan, ” Ungkap Asriadi dalam orasinya.

Lanjut, Asriadi kasus bansos Khusus Kec. Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara, per kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran lebih dari Rp. 1 Milyar Perkecamatan.

Asriadi menambahkan, namun fakta dilapangan terendus dimana Kios MEGARIA milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut, sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak atau surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

” Kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19, ” Ungkap asriadi.

Pemilik asli toko megaria adalah Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu, namun saat dijadikan kios untuk mengelolah bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa, ungkap Asriadi pula.

” Yang lebih aneh saat itu adalah stock barang tersedia di Kab. Morut & lebih murah harganya. Namun kios megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut, ” Terangnya.

Lebih lanjut, Asriadi mengatakan bahwa dalam proses pengadaan sembako bansos covid-19, semua barang diadakan dengan harganya dinaikan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu. Karena dicurigai melakukan Mark Up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut.

” Dalam pansus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 khusus empat kecamatan (Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara) seluruhnya dikelolah oleh kios megaria milik Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp. 1 Milyar., ” Ungkap Asriadi pula.

” Segera selesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah yang hingga saat ini masih menggantung di meja penegak hukum. Usut Tuntas dugaan korupsi Bansos Covid-19 Kab. Morowali Utara, ” Harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *