News  

Prof. DR. Suhandi: Siapapun Bisa Jadi Tersangka Di Negeri Ini

“Demi memenuhi rasa keadilan, hukum harus ditegakan, dan hukum jangan tebang pilih. Dijadikannya Ketua KPK tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai bukti bahwa polisi telah melakukan penegakan hukum, dan harus diapresiasi,” demikian dikatakan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH. MH, MBA kepada nesiapost.com, Jumat (24/11/2023)

Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (foto istimewa)

JAKARTA,Nesiapost.com – Di negara hukum seperti Indonesia, siapa saja bisa jadi tersangka, sekalipun dia pejabat atau orang kuat. Tidak sedikit pejabat negara, aparat hukum seperti hakim, jaksa, polisi dan pengacara diadili karena tindak pidana yang dilakukannya.

“Demi memenuhi rasa keadilan, hukum harus ditegakan, dan hukum jangan tebang pilih. Dijadikannya Ketua KPK tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai bukti bahwa polisi telah melakukan penegakan hukum, dan harus diapresiasi,” demikian dikatakan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH. MH, MBA kepada nesiapost.com, Jumat (24/11/2023)

Pernyataan advokat senior yang juga dosen hukum pidana pada Universitas Jayabayakait Jakarta terkait ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), pada Rabu (22/11/2023).

“Tidak mudah menetapkan oknum aparat hukum yang juga petinggi instansi hukum sebagai tersangka. Perlu perjuangan panjang, keras dan maksimal. Terlebih lagi yang bersangkutan masih tercatat anggota kepolisian,” ujar pakar hukum pidana Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tersebut.

Prof. DR. Suhandi mengatakan, melihat kian maraknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara dan aparat hukum, dikhawatirkan perkembangan hukum ke depan semakin suram. Terlebih lagi sanksi pidana yang dianggap ringan, tak membuat jera, apalagi menimbulkan rasa takut.

“Sebenarnya, Indonesia sudah punya peraturan terkait pemberantasan korupsi sejak tahun 1971, yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (UU Korupsi), dan direvisi sebanyak dua kali menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Meski begitu korupsi belum berhasil ditekan, apalagi dihilangkan. Padahal di dalamnya ada sanksi hukuman mati,” papar ahli hukum pidana yang banyak menulis buku tentang hukum.

Tentang sanksi hukuman mati, menurut Prof. DR. Suhandi, secara tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

“Sebenarnya, pasal itu sebagai bentuk perintah UU. Maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, tapi faktanya pelaku kejahatan itu tak disentuh hukuman mati,” katanya.

Jadi, lanjut dia, jangan heran jika korupsi tak pernah habis meski pelakunya dihukum. Ini lantaran oknum pejabat negara dan aparat hukum yang seharusnya mengerti hukum, malah mengangkanginya. Padahal diketahui korupsi adalah kejahatan yang mengancam masa depan bangsa.

“Sebagai contoh, dalam kurun beberapa bulan saja, dua menteri pemerintahan Presiden Jokowi diketahui melakukan tindak pidana korupsi, dan KPK selaku instansi garda depan masalah rasuah, ketuanya malah terlibat pemerasan pelaku pidana korupsi. Coba bayangkan, bagaimana masa depan hukum di negeri ini,” ujar Prof. DR. Suhandi.

Lebih jauh dikatakan, setelah melakukan analisis kenapa permasalahan tindak pidana di lingkungan pejabat dan aparat hukum, disimpulkan bahwa manusia yang terdidik maupun tidak, isi kepalanya jarang dipakai, bahkan tidak sama sekali. Dan hal itu dipastikan menyusuhkan orang lain. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *