Pemecatan Ketua KPK Wewenang Presiden

“Dalam konteks ini, polisi tidak gegabah dalam membuat keputusan sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Praktisi Hukum Stefanus Gunawan - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto istimewa)

JAKARAT.Nesiapost.com – Dijadikannya Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai bukti bahwa polisi telah melakukan penegakan hukum, harus diapresiasi, dan sanksi pemberhentian sementara yang diberikan sudah sesuai dengan tindakannya, yakni diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, berkaitan ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara FB oleh Presiden Joko Widodo, kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut Sugeng, penetapan FB tersangka oleh polisi merupakan tindakan cermat, tepat, profesional dan proposional selama penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Dalam konteks ini, polisi tidak gegabah dalam membuat keputusan sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Penetapan itu, lanjutnya, demi memenuhi rasa keadilan, sehingga tidak terkesan tebang pilih. Tidak mudah menetapkan oknum aparat hukum yang juga petinggi instansi hukum sebagai tersangka.

“Perlu perjuangan panjang, keras dan maksimal. Terlebih lagi terkait pelakunya adalah anggota kepolisian,” papar Sugeng yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan.

Lantas dengan diberhentikannya sementara FB selaku Ketua KPK, menurut Stefanus Gunawan sudah sesuai ketentuan hukum. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian sementara FB.

“Keppres sebagai landasan hukum diberhentikannya FB. Dengan begitu, sebagai ketua KPK sementara terputus hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” papar praktisi hukum senior ini.

Secara hukum, lanjut Stefanus, FB sudah tidak lagi berwewenang mengambil keputusan atas penanganan perkara korupsi di lembaga yang pernah dipimpinnya.

“Jika diketahui FB ke gedung KPK, ya, tidak jadi masalah. Namun tugas dan kewenangannya sudah diberhentikan, dan dia tidak boleh mengambil keputusan,” ujarnya.

Masalah pemberhentian anggota KPK kenapa mesti melalui mekanisme Kepres, bukan ditentukan hasil sidang Dewan Pengawas KPK?

Menurut Stefanus, mengingat KPK merupakan institusi negara, maka yang terlibat di dalamnya adalah pegawai negeri. Maka yang berwenang mengaturnya adalah presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan pegawai negeri sipil (PNS).

“Tentang hal ini ada di dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Dikatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
“Selain PP No. 17 Tahun 2020, pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK juga diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” papar Stefanus.

Advokat ini mengingatkan, bahwa untuk menghentikan sementara pimpinan lembaga rasuah tidak seperti membalikan telapak tangan. Kewenangannya ada pada presiden dengan landasan hukumnya, bukan Dewan Pengawas KPK.
(H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *