Andi Hakim : Polemik Kampanye Presiden Diseputaran Elit

“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye. Saya ingin tegaskan pernyataan saya sebelumnya, bahwa presiden memang diperbolehkan kampanye. Saya sudah pernah tunjukan bunyi aturannya,” tegas Presiden Jokowi kepada wartawan di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).

Praktisi Hukum/Advokat Senior Andi Hakim Di tengah Pengunjung Acara Diskusi Politik Pilpres 2024 (foto istimewa)

JAKARTA, Nesiapost.com – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye. Saya ingin tegaskan pernyataan saya sebelumnya, bahwa presiden memang diperbolehkan kampanye. Saya sudah pernah tunjukan bunyi aturannya,” tegas Presiden Jokowi kepada wartawan di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu, (7/2/2024).

Penegasan itu setidaknya menjawab simpang siur anggapan miring keterlibatan presiden dalam Pemilu 20024 untuk memenangkan Paslon Prabowo-Gibran. Isyu negatif itu belakangan berseliweran di media sosial maupun media massa, yang intinya mendiskreditkan presiden atas keberpihakan kepada Gibran, anaknya..

Padahal, menurut advokat senior Andi Hakim, secara hukum keterlibatan presiden berkampanye pada Pemilu 2024 dapat dibenarkan. Ada ketentuan yang mengatur untuk hal tersebut. Termasuk pula keberpihakan pada Paslon presiden/wakil presiden.

“Pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur perihal presiden dan wakil presiden boleh ikut kampanye. Yang penting mengajukan cuti dan tidak memanfaatkan fasilitas negara,” paparnya seraya menambahkan, menteri pun tidak dilarang berkampanye.

Ketua Harian Pernusa (Perjuangan Rakyat Nusantara) ini menjelaskan, bahwa yang dilarang berkampanye adalah anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Perangkat Peradilan, BUMN, BPK dan Bang Indonesia.

“Aturannya cukup jelas, lalu jika keberpihakan presiden jadi polemik, begitu juga menteri-menteri yang berkampanye, lantas yang dijadikan acuannya apa? Ini kan hanya permainan elit politik yang khawatir Paslon yang didukungnya kalah oleh Prabowo-Gibran,” urai Andi Hakim labih jauh.

Kembali ditegaskan, bahwa polemik yang muncul belakangan ini umumnya diseputaran elit politik dan kaum intelektual yang sengaja membangun sentiment negative kepada Presiden Jokowi. Cilakanya, mereka koar-koar untuk menggalang massa agar menyalahkan presiden.

“Polemik juga digunakan sebagai alibi pihak-pihak yang merasa akan kalah dalam Pilpres, sekaligus membangun narasi kecurangan karena keberpihakan presiden. Hal ini yang saya tangkap perkembangan yang terjadi. Sementara rakyatnya biasa-biasa saja, dan yakin Prabowo-Gibran ungul pada satu putaran,” ungkapnya.

Pada bagian lain Andi Hakim yakin, masyarakat luas tidak akan terpengaruh, karena dalam aktifitasnya sehari-hari dalam kampanye maupun sosialisasi pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, dukungan terus mengalir di akar rumput dan antusiasme masyarakat juga sangat tinggi.

Dia juga beryakinan, bahwa seluruh peserta kontestasi Pilpres beserta tim sukses Paslon masing-masing faham betul peraturan tersebut.

“Beliau-beliau itu pasti faham lah. Jadi, saya lebih melihatnya untuk membangun sentimen negatif terhadap Presiden Jokowi yang dukungannya sudah jelas kepada pasangan Prabowo Gibran,” ujarnya. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *