News  

Penuhi Permintaan Warga, PT TAS Sepakat Bayar PPM Dan Debu 8 Ratus Juta

Dikonfirmasi Kapolsek Bungku Pesisir AKP Yoga Widata SH. mengungkap pertemuan ini dilaksanakan dikantor polsek setempat, kedua belah pihak melaksanakan kesepakatan secara bersama yang dihadiri oleh perwakilan warga bersama unsur perangkat BPD Desa Torete serta Perwakilan Perusahaan KTT PT. TAS. " kami pihak polsek hanya menyediakan tempat untuk melaksanakan pertemuan antara warga dan perusahaan," ujar kapolsek ,saat dikonfirmasi via whatsapp ,Selasa, (22/11)

Masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, saat melakukan pemalangan Di area Hauling Kegiatang Penambangan PT.Tas, Senin, (21/10/2024).

Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Pihak perusahaan tambang nikel PT. Teknik Alum Service ( TAS), telah menyetujui beberapa poin permintaan warga Desa Torete, kesepakatan damai tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Kecamatan Bungku Pesisir, di Desa Lafeu. Senin, (21/10).

Dikonfirmasi Kapolsek Bungku Pesisir AKP Yoga Widata SH. mengungkap pertemuan ini dilaksanakan dikantor polsek setempat, kedua belah pihak melaksanakan kesepakatan secara bersama yang dihadiri oleh perwakilan warga bersama unsur perangkat BPD Desa Torete serta Perwakilan Perusahaan KTT PT. TAS.

” Kami pihak polsek hanya menyediakan tempat untuk melaksanakan pertemuan antara warga dan perusahaan,” ujar kapolsek ,saat dikonfirmasi via whatsapp ,Selasa, (22/10).

Sebelumnya diketahui beberapa warga melakukan unjuk rasa kembali dan memalang akses hauling tersus jetty milik PT Tas selama seminggu , dan melaksanakan pertemuan di kantor Desa Torete namun belum memenuh kesepakatan hingga waktu yang mereka tentukan. Wargapun melakukan aksinya kembali dan sepakat melakukan pertemuan dikantor polsek setempat.

Perwakilan PT TAS Ir.Agus Riyanto ST (KTT) saat berpose bersama Perwakilan Warga Desa Torete bersama Ketua PPM Desa Hafid,Dan Korlab Unjuk rasa Erlan,Dalian, disaksikan Kapolsek Bungku Pesisir AKP Yoga Widata SH, yang dilaksanakan Di Ruang Kantor Polsek Bungku Pesisir, Desa Lafeu, Senin, (21/11/2024).

Dalam kesepakatan tersebut ada 7 poin perjanjian yang disepakati, diantaranya kedua belah pihak menyepakati pembayaran Dana PPM Tahun 2023 anggaran ini inklued sebagai kompensasi Debu dengan total sebanyak Delapan Ratus Juta Rupiah, selain itu perusahaan juga berjanji akan memperdayakan UMKM dan pelaku usaha diwilayah Desa Torete, selain itu pihak perusahaan akan mencabut llaporannya yang telah dilayangkan di Polres Morowali.

Dikonfirmasi awak media, Kepala KTT PT. TAS Ir.Agus Riyanto.ST melalui pesan whatsaap tidak terlalu banyak merespon, namun pihaknya menyatakan pencabutan laporan yang dilayangkan dipolres Morowali akan dilakukan dalam minggu ini.

” Akan kami cabut laporannya, ia minggu ini ya,” jawab Agust melalui Pesan Whastapp, Selasa, (22/10).

Terkait kesepakatan tersebut pihak media juga telah menghubungi kepala camat setempat namun belum ada respon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *