Oleh Alexius Tantrajaya, SH, M. Hum
Jakarta, Nesiapost.com –DI KESEMPATAN rapat pimpinan TNI/Polri di Jakarta pada 30 Januari 2025 yang dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengingatkan TNI/Polri agar mawas diri, dan selalu mengoreksi diri, serta menjaga hakikat posisi aparat sebagai bagian dari rakyat. Dalam tugas, senantiasa harus mengayomi dan melindungi rakyat.
Penegasan presiden tersebut berkaitan adanya berbagai kekerasan tindak pidana yang dilakukan oknum aparat di beberapa wilayah Indonesia. Sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI/AD, arahan Prabowo merupakan perintah yang harus dijalankan dan dipatuhi Panglima TNI dan Kapolri, agar bersikap keras dan tegas dalam penegakan hukum terhadap aparat yang melakukan pelanggaran hukum, yang notabene merugikan masyarakat. Sesuai ketentuan hukum, bukan hanya menjalani sidang etik, yang bersangkutan diberi sanksi disiplin dengan status “Oknum”.
Sebagaimana ketentuan hukum, anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin sanksinya diatur di dalam perangkat Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan hukum ini sebagai pertanggung-jawaban suatu perbuatan yang diselesaikan melalui Oditur Militer di Pengadilan Militer.
Di dalam Pasal 100 UU Peradilan Militer dikatakan, setiap perbuatan pidana yang dilakukan oknum TNI, anggota masyarakat dapat melaporkannya. Dengan begitu, oknum TNI dapat diproses dan dikenakan sanksi hukuman. Ketentuan hukum ini mengisyaratkan, bahwa TNI tidak kebal hukum. Dan semua orang, termasuk oknum anggota TNI, sama di hadapan hukum.
Ada dua ayat di dalam Pasal 100 UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI. Yakni, Pasal 100 ayat (1)yang menegaskan: “(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang (pajurit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Adapun ayat (2) mengatakan: “Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan oleh seseorang (pajurit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang”.
Bagi anggota Polri bermasalah, yakni melakukan tindak pidana, penyelesaian hukumnya melalui mekanisme peradilan umum sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian).
Pasal 29 ayat (1) menyatakan, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Artinya, bahwa anggota Porli merupakan warga sipil, dan bukan subjek hukum militer. Namun begitu, diberlakukan ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.
Seperti diketahui, peraturan disiplin Polri termaktub dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No.2/2003). Adapun perihal kode etik Kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan hukum dimaksud, maka tidak ada pilihan lain bagi Panglima TNI dan Kapolri, sesuai instruksi Presiden Prabowo, bila ada anggotanya melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara pidana, sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dengan kata lain, agar menimbulkan efek jera dan takut bagi anggota lainnya melakukan pelanggaran hukum.
Dengan kondisi tertib hukum dapat diharapkan menunjang program pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam hal melakukan penataan kembali atas seluruh sendi kehidupan di Indonesia. Dengan begitu, bisa membawa kemajuan guna terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud. Lebih dari itu, hukum akan menjadi panglima di bumi nusantara Indonesia.
Apabila tertib hukum secara berkelanjutan, maka secara otomatis para investor bakal berani menanamkan modalnya di Indonesia, dan tentunya akan membuka peluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju.
Untuk itu, kini menjadi tugas dan tanggung-jawab Panglima TNI dan Kapolri mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut, kita tunggu. (Editor: H. Sinano Esha).











