Berantas Tuntas Korupsi, Harus Satu Kata Antara Presiden, DPR dan MA

Oleh Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM.

Oleh Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM., CIM. Penulis advokat Anggota Peradi, alumni strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015). (Doc.Istimewa).

Nesiapost.com.JAKARTARENDAHNYA sanksi pidana terhadap para koruptor di Indonesia justru mendorong hasrat atau ambisi pelakunya berkompetisi melakukan pencurian keuangan negara secara besar-besaran guna menimbun kekayaan keluarga dan kelompoknya. Miris, kejahatan ini dilakukan tanpa ada rasa takut, sehingga berani meraup uang negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Sebagaimana diketahui, beberapa kasus mega korupsi yang berhasil diungkap dan diproses hukum di awal pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran oleh Kejaksaan Agung dan KPK, di antaranya penggembosan di Pertamina (968,5 T), PT. Timah (300 T), BLBI (138 T), Duta Palma Group (78 T), PT.TPPI (37 T), PT. Asabri (22 T), PT. Jiwasraya (17 T), Sawit CPO (12 T), PT.Garuda Indonesia (9 T), Proyek BTS 4G Kominfo (8 T), Bank Century (7 T), E-KTP (2,3 T), dan yang paling baru, kasus di Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia/LPEI (11,7 T).

Bukan rahasia lagi, kasus suap-menyuap serta gratifikasi umumnya melibatkan oknum aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan advokat. Tindakan oknum tak terpuji itu adalah mempermainkan hukum sebagai komoditas di dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Saat ini yang tengah menjalani proses hukum, yakni kasus praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum pengacara, hakim, hakim agung dan pejabat Mahkamah Agung RI. serta kasus oknum jaksa bersama kuasa hukum korban melakukan penggelapan atas pengembalian barang bukti perkara “Robot Trading Fahrenheit.”

Beraninya para koruptor merampok keuangan negara karena sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuat efek jera yang dapat membuat takut dan kapok mereka yang ingin melakukan korupsi.

Kini waktunya bagi Presiden Prabowo Subianto harus bersikap keras dan tegas melawan korupsi dengan menjadikan hukum sebagai panglima di masa kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi. Khusnya merintahkan Jaksa Agung dan KPK agar para koruptor dituntut dan dihukum seumur hidup, dan bila mungkin pidana mati. Sanksi hukuman sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat situasi yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini terkait berbagai peristiwa kasus korupsi yang sangat memprihatinkan, sekaligus membahayakan bagi kelangsungan eksistensi Negara Kesatuan RI, maka Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan hendaknya berinisiasi mengajak Pimpinan/Ketua DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung RI dalam kebersamaan “Sepakat Satu Kata” dalam pemberantasan korupsi, sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan berkibarnya Sang Merah Putih di seluruh wilayah nusantara tetap terjaga.

Di sisi lain, Ketua DPR hendaknya mengajak seluruh anggotanya untuk dapat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar di sah kan menjadi Undang-Undang. Perangkat hukum yang mengendap 16 tahun di Gedung DPR RI itu sangat mendukung pemidanaan bagi para koruptor, sekaligus perampasan atas seluruh harta yang diperoleh dari kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

Begitu pula Ketua Mahkamah Agung, bersama Ketua Kamar Perkara serta seluruh Hakim Agung harus ikut berperan aktif dalam melakukan pengaturan dan mekanisme yang teruji dalam hal menetapkan hakim berkualitatif dan berkarakter. Dengan begitu, penetapan untuk meriksa dan memutus perkara korupsi sesuai ketentuan UU Korupsi bisa tercapai. Selanjutnya, bagi hakim yang melanggar, bila terbukti, diberi sanksi keras dan tegas pada proses hukumnya.

Sebagai prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras, Presiden Prabowo Subianto menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia untuk membawa kemajuan serta mewujudkan kesejahteraan.

Sejak bangsa ini merdeka, dan telah berganti 7 presiden, namun keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin. Sebaliknya, para koruptor berpesta-pora menikmati uang negara dengan hidup santai,

Pada pemerintahan Prabowo-Gibran, rendahnya pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia tidak boleh terjadi. Akan tetapi harus mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan dukungan kekayaan alam berlimpah, diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia. Kegagalan pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulanginya, semoga.

Penulis advokat Anggota Peradi, alumni strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *