Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi Seberat 20,68 Gram

Tampak Tiga Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang dijaring Tim satresnarkoba Morowali di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah., Jumat 2 Mei 2025.(Doc. Humas Polres Morowali).

Nesiapost.com.Sulteng.Morowalii – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowal, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat 2 Mei 2025. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan Tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto 20,68 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawan Adi S.H., Menjelaskan, bahwa Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jembatan Desa Bahodopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di tangan MF serta dua unit telepon genggam.

Hasil Barang Bukti dari Ketiga Terduka Pelaku. ( sumber Doc. Humas Polres Morowali.).

Lebih lanjut, kasat narkoba menjelaskan, dari hasil introgasi awal, MF mengaku bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos milik pria lain berinisial MR (36) yang juga berlokasi di Desa Bahodopi.

Dalam penelusuran itu, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di halaman belakang serta alat hisap sabu (bong), Jelas Kasat Narkoba dalam keterangan lirisnya melalui  Humas Polres Morowali, yang diterima awak media, Jumat (2/5).

Adapun, Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke markas Polres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ” Jelas IPTU Komang Darmawan. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *