Nesiapost.Com.Sulteng.Morowali – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menegaskan bahwa surat teguran yang diterbitkan pada 2 mei 2025 adalah hak paten yang tidak bisa lagi di ganggu gugat.
” Jadi begini ceritanya, itu sudah ada keluar Juli 2024 bukan 2025, jadi 2024 itu PTSP sudah memberikan izin berdasarkan rekomendasi dari Cikasda, ternyata rekomendasi dari Cikasda ini di palsukan, ya walllahhualam kami tidak tau, karena kadisnya sendiri waktu itu sedang umroh, dia tidak pernah membuat rekom izin tersebut, ” Jelas gubernur kepada Nesiapost, saat di wawancara via Hendphone, Kamis (8/05/2025).
Anwar hafid mengungkapkan rekomendasi surat teguran diterbitkan bukan tanpa dasar. Hasil penelusuran sudah dilakukan pasca sebelum unjuk rasa oleh ribuan warga, pada senin 5 Mei 2025 diwilayah Industri PT. Baoshuo Taman Industri Investmen Group (BTIIG), yang terletak Di Desa Topogaru, Kecanatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,Propinsi Sulawesi Tengah.
” Nah berdasarkan itulah, sehingga kemarin saya keluarkan itu surat penghentian. Nah tadi pagi itu sudah lapor PTSP bahwa dia juga sudah dapat surat dari Cikasda, bahwa itu surat rekomendasi tata ruang itu palsu. Makanya kadis PTSP sudah menyurat ke saya untuk membatalkan itu surat, membatalkan itu izin, begitu kronologinya,” Ungkap gubernur yang juga mantan Anggota DPDR RI Komisi Dua membeberkan.(08/05).
Baca Juga https://nesiapost.com/2025/05/08/menjaga-lumbung-pangan-morowali-gubernur-siap-di-gugat-pihak-btiig/
Meskipun demikian , menyoal tentang perizinan palsu yang tersebar, serta tentang rencana rapat bersama yang ditetapkan pada 14 mei bersama warga setempat, anwar hafid tidak menapik bahwa kesepakatan itu tetap akan membuahkan hasil yang sama.
” Ya sudah tidak masalah itu, karena sudah ada suratnya Gubernur untuk menghentikan,apa lagi, ya kan. Sebenarnya itu kalau kita mau sederhanakan , sejadinya sudah ada surat saya kemarin keluar menghentikan. Masih adakah Gubernur lain yang lebih tinggi di seluruh teknis lain dari saya,” Ungkap Gubernur pula.
Kenapa lagi mau ditelusuri kemana-mana, hanya perlu keputusan pemerintahan terakhir itu yang benar. Bukan keputusan terdahulu, begitu dalam kaedah hukum pemerintahan. Jadi mengacu, ini sudah ada suratnya Gubernur menghentikan, terus apa lagi, itulah pertimbangan saya menerbitkan surat teguran,” Ujar Gubernur Anwar Hafid.(RNm)











