Sulteng.Morowali.Nesiapost.Com – Puluhan Massa melakukan aksi unjukrasa di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) dengan melakukan pengrusakan, pembakaran serta pencurian, aksi ini dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025.
Anarkisme ini dipicu dari insiden penganiayaan yang menyebabkan salah satu warga Konawe, Sultra meninggal dunia yang terjadi di Desa Labota tepat Kamis 7 Agustus 2025.
Buntut dari aksi tersebut polres Morowali telah menetapkan Tiga tersangka, penangkapan ini sesuai dengan Laporan polisi LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas IPDA Abd Hamid Dg Mapato SH , mengatakan pasca anarkisme itu pihak polres Morowali telah menerima Dua laporan, aksi ini dilakukan diarea Pos Poltek Milik PT IMIIP di wilayah Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali , Sulawesi Tengah.
” Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkis masa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 wita di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, Selasa (12/8/2025).
Erick menjelaskan, sebelumnya dua tersangka lainnya telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisan yang melaksanakan pengamanan di wilayah area PT. IMIIP , dan mengamankan dua tersangka pengrusakan Pos Security diarea poltek.
” Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan melakukan pengrusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R, hasil pemeriksaan hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Hanya saja IM dan R menerangkan, teman mereka inisial F dan NIU turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan, ” Ungkap Erick .
Adapun penanganan kasus ini Tim Polres Morowali diback up Polda Sulteng, langsung mengamankan inisial F dan NIU, hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP. Barang yang mereka ambil adalah 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor cas) dan 1 unit sawmell (gergaji listrik),” Jelas Erick.
” Baik F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan dirutan Polres Morowali untuk 20 hari kedepan. Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT. IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” Jelas Erick.
Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya, tegas Kasatreskrim juga. (RN)











