JAKARTA, Nesiapost.com –Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) patut diduga tidak lepas dari ulah manusia merusak lingkungan untuk kepentingan finansial. Pelakunya bisa saja oknum warga setempat, serta keterlibatan oknum aparat di lingkungan pemerintahan setempat yang notabene membiarkan penambangan liar dan pembalakan hutan secara ilegal.
Tak bisa dipungkiri lagi bencana yang banyak menelan korban jiwa, luka-luka serta hancurnya material milik masyarakat di tiga kawasan itu tidak lepas akibat rusaknya hutan dan perbukitan. Pohon tadah hujan di babat tanpa perhitungan oleh penebang liar, dan bukit-bukit diratakan oleh penambang tanpa izin. Belum lagi galian tambang illegal di sepanjang sungai dan daratan.
Aktivitas illegal tersebut tentu saja bukan hanya menyengsarakan masyarakat terkait bencana yang ditimbulkan, tapi juga kerugian negara secara ekonomi yang nilainya sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penambangan dan penebangan illegal sudah berlangsung puluhan tahun di banyak daerah di negeri ini. Seolah pemerintah tak berdaya mengatasinya. Tujuh pemerintahan presiden sebelumnya, jujur saya katakan, tak kuasa mengantisipasinya. Kalaupun ada upaya menghentikan aktivitas liar, itupun setelah muncul bencana. Sifatnya sementara. Setelah itu tak peduli lagi. Ya, hangat-hangat tai ayam,” papar advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM kepada nesiapost.com di Jakarta, berkaitan dengan penambangan liar di banyak daerah.
Diharapkan, bencana banjir dan longsor di tiga daerah Sumatera tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Pemerintah harus hadir dan tegas menumpas habis aktivitas liar yang banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
“ Pengadilan juga harus berperan untuk memberikan sanksi hukuman berat bagi penambang liar yang terjerat hukum. Presiden perintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar tidak ada oknum jajarannya yang membekingi aktivitas liar, serta meningkatkan kinerja satuan tugas (Satgas) terkait penambangan illegal,” kata Rene.
Berkaitan dengan aktivitas liar, lanjutnya, sebenarnya pemerintah sudah membentuk Satgas. Yakni Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dan Satgas Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), yang melibatkan unsur Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“ Secara hirarki dua Satgas bentukan itu sebenarnya sudah cukup untuk mengantisipasi penambangan dan pembalakan hutan secara illegal. Dan bagi pelakunya, pengadilan dapat mengenakan Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksinya, selain hukuman badan 10 tahun penjara, juga denda hingga Rp. 100 miliar,” ungkap advokat alumni strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris), jurusan International Busines Law.
Adapun sanksi bagi pembalak liar, Rene menambahkan, pelakunya dapat dijerat UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman bagi perorangan 3 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, bagi oknum penanggung jawab korporasi 8 hingga 20 tahun bui serta denda Rp. 50 miliar.
“ Satgas sudah ada, ancaman hukuman cukup berat, tapi kenapa praktik liar itu hingga detik ini masih beroperasi, baik secara sembunyi maupun terang-terangan. Seolah mereka tak takut, dan tidak menjadi efek jera bagi pelaku lain yang sudah dihukum. Inilah tantangan bagi Presiden Prabowo untuk berantas penambangan dan pembalakan liar secara tuntas. Begitu juga oknum yang terlibat,” urainya.
Pada bagian lain, Rene juga menyoroti praktik penambangan liar di kawasan Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya daerah Morowali, yang sejauh ini dikeluhkan dan menjadi momok menakutkan bagi warga setempat. Yakni, akibat bebasnya penambangan liar di sana, dan diduga kurang pedulinya aparat serta pemerintah daerah, tidak tertutup kemungkinan bencana alam akan terjadi karena rusaknya lingkungan.
“Presiden Prabowo harus meninjau lokasi di kawasan Sulteng, untuk menyingkapi keluhan masyarakat di sana. Dan dapat mengethaui secara langsung, sejauh mana rusaknya lingkungan akibat penambangan liar,” pinta Rene. (H. Sinano Esha)











