Nesiapost.com.kendari.Sultra – Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Nomor 145 Tahun 2023, di hadiri Seluruh Direktur Pemilik IUP rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Sultra, Kamis (15/06).
Di wawancara terpisah Kadis Perhubungan Sultra M Rajulan mengungkapkan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan gubernur Nomor 145 tanggal 08 februari 2023 terkait tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban Terminal Khusus dan terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Setidaknya ada Tiga pertimbangan yang dilakukan dalam pembentukan Tim Terpadu tersebut, diantaranya peraturan Kementrian Perhubungan RI pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di kelolah oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten Kota atau badan usaha serta hanya dapat dibangun dalam hal tidak dapat menampung kegiatan usaha pokoknya atau berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pertimbangan ini juga merupakan dasar dari pembentukan Tim Terpadu pengawasan , dan penerbitan kegiatan pelabuhan Umum dan pelabuhan Khusus tersebut, kutib surat Keputusan yang diterima awak media.
Rajulan menambahkan proses ini juga sebagai wujud pengawasan atas tindak lanjut dari beberapa temuan yang terjadi di beberapa pelabuhan ilegal yang saat ini tengah di monitoring oleh BPK dan KPK saat ini.
” Jadi itulah gunanya kita melakukan sosialisasi ini agar pihak pihak dapat melakukan kegiatan sesuai undang undang yang berlaku, ” Ungkap Kadis Perhubungan.











