Langgar Aturan Perbankan , Dewan Rakyat Unaaha Gadai SK Milyaran Rupiah Tanpa Agunan Di Bank Sultra

Sebanyak 27 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Konawe Masa bakti 2019-2024 menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Dewan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Unaaha , hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP) Bank Sultra Tahun 2022.

Kantor Bank Sultra Perwakilan Cabang Unaaha Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara (Doc.Nesiapost)

Sultra.Konawe, NesiaPost.com – Sebanyak 27 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Konawe Masa bakti 2019-2024 menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan Dewan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Unaaha , hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP) Bank Sultra Tahun 2022.

Bank Sultra Perwakilan Cabang Unaaha Pada Realisasi Kredit Konsumtif Multi Guna (KMG) mencatat sejumlah pinjaman terealisasi Tahun 2021 hingga Per 30 Juni 2022 kurang lebih Rp 13 Milyar Rupiah dengan sisa Pinjaman/outstanding menghampiri kurang lebih Rp 10 milyar rupiah yang diberikan kepada 27 debitur.

Adapun syarat dan ketentuan pada flowchart pengajuan KMG tersebut diketahui bahwa terdapat proses berupa order penilaian agunan, peninjauan agunan dan laporan hasil peninjauan agunan namun terdapat Enam Debitur tidak memenuhi syarat pengajuan Pinjaman KMG yang tidak disertai dengan Jaminan Tambahan

Hal ini tentunya telah melanggar Pasal Peraturan Undang Undang Perbankan yang diduga melanggar UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Terkait hal tersebut dikonfirmasi terpisah Direktur BPD bank Sultra perwakilan Cabang Una-aha Jefri Laban mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan informasi Terkait pelanggaran tersebut .

” Saya tidak bisa memberikan informasi itu karena saya baru menjabat bulan April 2022,” Ujarnya saat dikonfirmasi jumat (21/07)/2023). (RY).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *