Buntut ! Aksi ATM Tolak Tambang Di Kota Bungku , Ternyata Langgar Perda No 7 Tahun 2019

“Sejauh ini kami masih bisa hidup dari hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Kami tidak inginkan ada Penambangan Logam Mineral di Bungku Tengah, dampak kerusakan lingkungannya akan ditanggung bersama oleh kami serta anak cucu kami kelak” ujar Taufik.

Nesiapost.com.Sulteng.Morowali – Ratusan Massa sambangi kantor Bupati Morowali bukan tanpa sebab, aksi tersebut dipicu terkait penerbitan beberapa Izin IUP di wilayah Kota Bungku Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten  Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.

Bersama Aliansi Tepeasa Maroso (ATM)  massa aksi berunjuk rasa pada pekan kemarin selasa 18 Juli 2023 untuk  menolak adanya Izin Usaha Pertambangan yang berlokasi di Enam Desa ibu kota Morowali . tentunya penolakan ini juga Sesuai dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah  Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 “ tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun  2019 -2039  yang disahkan oleh Bupati Morowali Taslim pada 28 Oktober Tahun 2019.

Tampak Ratusan Massa Aksi Bersama Aliansi Tepeasa Maroso saat berkumpul Di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali , Selasa, (18 juli 2023) (Doc.Istimewa)

koordinator Lapangan Moh. Taufik Tamauka menyampaikan unjuk rasa ini dilakukan untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan ( IUP)  yang kini  muncul di Kecamatan Bungku Tengah.

 

“Sejauh ini kami masih bisa hidup dari hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Kami tidak inginkan ada Penambangan Logam Mineral di Bungku Tengah, dampak kerusakan lingkungannya akan ditanggung bersama oleh kami  serta anak cucu kami kelak” ujar Taufik.

Sementara itu didepan massa aksi , Bupati Morowali Taslim menyatakan saat ini pemerintah setempat telah melaksanakan rapat bersama para Kepala Desa dan lurah sekecamatan Bungku Tengah hal ini dilakukan agar masalah.

Bupati Morowali Taslim, bersama Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K MH, Asisten I Setkab Morowali Moh. Rizal Badudin, Asisten II Setkab Morowali Abdul Muttaqin Sonaru, Kabag Hukum Setkab Morowali Bahdin Baid dan pihak OPD saat melaksanakan Rapat Bersama Massa aksi di ruang pola Kantor Bupati Morowali Desa Funuasingko, Selasa (18/07/2023)

 

“ Tugas saya bukan hanya menyelamatkan Bungku Tengah, tetapi bagaimana menyelamatkan Morowali. Tentu saja masa aksi yang kami terima hari ini, akan menjadi bahan pertimbangan besar yang kami emban untuk  diteruskan ke Kementerian ESDM nanti, karena kewenangan pencabutan IUP tersebut adalah kewenangan pusat, agar bisa ditinjau kembali kalau IUP ini akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,”ujar Taslim saat berdialog dengan massa aksi di ruang rapat pola Kantor bupati Morowali .(18/07).

  Kementrian ESDEM Terbitkan  IUP Di wilayah Bungku Tengah

Di telusuri dalam Data Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.

Setidaknya ada Empat IUP yang tercatat diantaranya  yakni  ; Milik PT. MINERAL MOROWALI INDONESIA (MMI) yang berlokasi Di Desa Bahoruru,dan Desa Sakita Kecamatan Bungku Tengah beralamat di Desa Marsaoleh, izin ini  diterbitkan oleh Bupati Morowali pada Tahun 2014, memiliki Luas Area 154,00 Ha dengan Komoditas Mineral Logam sesuai tanggal surat keputusan no 188.4.45/KEP.0262/DESDM/2014, dan telah berstatus Clean N Clear (CNC) -14 tahapan operasi produksi dan berakhir pada tanggal 12 bulan april 2024.

Tampak Gambar Peta Rencana Tata Ruang Wilayah RT RW Milik Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 . (Doc Kementrian ATR BPN)

Selanjutnya, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. SUGICO PENDRAGON ENERGI (SPE) koorporasi ini memiliki Empat  Wilayah izin usaha salah satunya IUP Batu Bara Yang terletak Di Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan , Tiga area Iup  lainnya berada di kabupaten Morowali, diantaranya Izin Usaha yang berlokasi Di desa Bahomoleo, Desa Bahomohoni serta Desa Bente, luas wilayah areanya mencapai  3.416 Ha bersatus Operasi Produksi (OP) dengan Mineral Logam CNC I.T, sesuai Surat Keputusan SK Mentri No : 31/1/IUP/PMDN/2023,Komoditas Nikel,Single ID3472062122023003,  berlaku pada tanggal 22 Juni 2023 dan berakhir pada 13 januari 2032.

Izin lokasi lainnya berada di Desa Bahoea, Desa Lanona, serta Desa Bahomante, yang diterbitkan oleh Bupati morowali sesuai Surat Keputusan (SK) 540.3/SK.021/DESDM/I/2012,  izin ini berlaku sejak Tanggal 13 Januari 2012 dan berakhir pada 1 Januari 2032 dengan luas area 4.524 Ha, Single ID3472062122023002 berstatus CnC I.T Operasi Produksi dengan komoditas Mineral Logam Nikel.

Tampak Gambar Data Kementrian Minerba (Screenshoot)

Selain itu PT SPE juga memiliki Izin di Dua Wilayah Kecamatan Yakni Kecamatan Bungku Barat dan Bungku Tengah dalam data minerba izin ini berlokasi di Desa Bahoea, Lanona,dan Desa Bahomante dengan luas area 4.429 Ha yang diterbitkan oleh Bupati Morowali sesuai Nomor SK 37/1/IUP/PMDN/2023, dengan tahapan Operasi Produksi singel ID3472062122023004, Izin ini berlaku sejak  Tanggal 12  Juli 2023 dan berakhir 13 Januari 2031.

Masih wilayah yang sama, izin lainnya juga di caplok oleh salah satu koorporasi milik PT. Delapan Inti Power (DIP) izin lokasi tersebut di terbitkan di Desa Bahomole, Bahomohoni, Bente, IPI, Bahoruru Dan Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah, kepemilikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Nomor : 28/1/IUP/PMDN/2023. Berstatus IUP Operasi Produksi Luas lahan yang diberikan mencapai 4.941 Ha dengan Komoditas Mineral Logam Nikel DMP Single ID3472062122023005 yang berlaku sejak 22 Juni 2023 sesuai keputusan SK Izin ini akan berakhir pada 10 Januari 2032.

Penulis: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *