Prof. DR. Suhandi Cahaya : Masyarakat Dunia Bertanya, Apakah Hukum Ada Di Indonesia?

Pakar Hukum Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (foto Dok. Pribadi).

JAKARTA,Nesiapost.com –Setiap kali bertandang ke negara-negara di kawasan Eropa maupun Amerika Serikat (AS), baik masyarakat umum maupun para praktisi dan ahli hukum selalu bertanya: “apakah hukum ada di Indonesia?” Pertanyaan tajam, tapi perlu jawaban yang tepat untuk meyakinkan si penanya.

“ Yang lebih mengejutkan, pertanyaan itu terlontar dari supir taksi di salah satu negara di Eropah yang saya tumpangi. Bayangkan, masyarakat awam seperti dia saja cukup empati terhadap kondisi hukum di Indonesia, yang barangkali menurut sudut pandangnya, memprihatinkan,” papar Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kepada nesiapost.com terkait masalah hukum di Indonesia, baru-baru ini.

Baik kepada supir taksi maupun para penanya lainnya, dosen sekaligus pakar hukum ini menjelaskan, bahwa hukum di Indonesia jauh lebih keras di bandingkan Eropah dan AS, di mana hukuman mati masih diberlakukan. Ada empat perundangan yang mengatur sanksi pidana mati, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkitika), dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tantang Terorisme.

“ Saya jelaskan, bahwa pemerintah Indonesia sudah banyak mengeksekusi terpidana mati dari berbagai kasus pidana. Seperti halnya pemerintah China yang menerapkan sanksi mati bagi koruptor, Indonesia juga berlakukan hukuman mati untuk terpidana korupsi, seperti tertuang di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” ungkap Prof. Suhandi Cahaya.

Menurut saksi ahli ini, penjelasannya itu justru jadi bumerang. Para penanya kembali pertanyakan, jika ancaman hukuman keras, kenapa kasus korupsi semakin merajalela, serta apa alasan presiden memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada pelaku rasuah tersebut.

“ Dari fakta yang diperoleh lewat media massa internet maupun televisi, mereka berkeyakinan bahwa “there is no law in Indonesia (tidak ada hukum di Indonesia).” Wajar jika kesimpulannya seperti itu, mengingat banyak kasus korupsi bernilai besar tapi di hukum ringan, ditambah lagi Presiden Prabowo belakangan ini mengobral pengampunan dosa terhadap 4 pejabat negara, seorang politisi, dan dua guru,” urai Prof. Suhandi Cahaya.

Kepada mereka, lanjutnya, ada dijelaskan bahwa pemberian abolisi maupun rehabilitasi tersebut bukan merupakan intervensi presiden terhadap proses hukum. Tapi, sebagai bentuk kebijakan implementasi kewajiban konstitusional presiden .

“ Pemberian itu, saya berusaha menjeleskan, adalah ketentuan konstitusi yang ternaktub pada Pasal 14 UUD 1945, di mana presiden memiliki kewenangan prerogatif dalam hal pemberian rehabilitasi, grasi, amnesti dan abolisi. Sebagaimana sitem pemerintahan Indonesia,” kata advokat senior tersebu.

Kepada para penanya itu, Prof. Suhandi Cahaya menjelaskan, secara hukum pada prisipnya presiden tidak ingin ada orang tidak bersalah dihukum, dan sebaliknya ada orang bersalah tapi dibebaskan.

“ Saya katakan kepada mereka, atas dasar kewenangan tersebut presiden dapat mengambil suatu keputusan dengan pertimbangan tertentu. Intinya adalah kehati-hatian guna memastikan tegaknya keadilan,” kata Prof. Suhandi Cahaya.

Efek Jera, Hukuman Mati

Pada bagian lain dosen pasca sarjana ini menegaskan, sebagai pakar hukum pada dasarnya dia setuju koruptor dihukum berat, atau bila perlu hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang ingin coba-coba berbuat hal yang sama. Sebaliknya, tidak setuju jika koruptor dibebaskan dengan dalih apapun.

“ Sebenarnya, ancaman hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia seperti halnya yang diterapkan pemerintah sembilan negara di Asia lainnya, yakni hukuman mati. Negara tersebut di antara: China, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Maroko,” urai Prof. Suhandi Cahaya terkait Negara Asia yang menerapkan hukuman berat hingga mati bagi koruptor..

“ Namun amat disayangkan, sistem hukum yang keras itu hanya di atas kertas. Faktanya, jangankan dihukum mati, koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, hukumannya ringan. Tak ada perampasan harta seperti halnya sanksi di China. Itu sebabnya, di Indonesia korupsi di kalangan pegawai negeri sudah menjadi budaya. Tak ada hari tanpa penyelewangan,” seloroh Prof. Suhandi Cahaya.

Ia juga menegaskan, bahwa tak pantas pengampunan dosa diberikan kepada penjahat musuh rakyat. Kebijakan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan rehabilitasi kepada pelaku korupsi, dan kemudian DPR menyetujui, hal tersebut bukan saja tidak mencerminkan penegakan hukum, tapi juga melukai rasa keadilan rakyat.

“ Korupsi adalah kejahatan berat, berdampak buruk bagi masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi negara, serta merusak dasar-dasar keadilan. Kurang tepat jika koruptor mendapat pengampunan terkait perbuatan pidananya,” tegas Prof. Suhandi Cahaya.

Seperti diketahui, belakangan ini Presiden Prabowo memberikan abolisi, amnesti dan rehabilitasi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan politisi mantan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto. Mereka masing-masing telah dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Tom Lembong diketahui terjerat kasus impor gula, di mana kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara Hasto Krisyanto dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Adapun tiga pejabat lainnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara. Kasusnya berkaitan kerja sama usaha dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara yang telah merugikan kuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

“ Sekali lagi saya tekan kan, bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan berat, tak semestinya mendapat pengampunan, yang dapat diartikan sebagai penolakan terhadap keadilan. Justice delay is justice deny,” pungkas Prof. Suhandi Cahaya. (H. Sinano Esha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *