JAKARTA.Nesiapost.com –Tersangka yang diketahui terancam 5 tahun lebih penjara, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik berhak menahan selama 60 hari. Namun apabila di batas waktu itu ternyata berkas perkara belum juga lengkap, maka yang bersangkutan harus di lepas demi hukum, Tanpa kecuali.
Demikian ditegaskan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum kepada nesiapost.com, baru-baru ini, terkait batas waktu penahanan tersangka kasus konflik lahan warga Desa Torete, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan perusahaan tambang PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP) yang menyeret aktivis lingkungan yang juga jurnalis Royman M Hamid, Arlan Dahrin, Asdin, dan Ayudin.
“ Tentang batas waktu penahanan diatur pada Pasal 24 KUHAP, yakni penyidik 20 hari, dan apabila proses pemberkasan penyidikan belum selesai, polisi meminta perpanjangan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Ada hak jaksa penuntut umum (JPU) selama 40 hari untuk proses penuntutan selanjutnya,” paparnya.
Ditambahkan Alexius, jika batas waktu penahanan ternyata proses hukumnya belum juga rampung, di mana Kejaksaan kemudian mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena belum cukup memenuhi ketentuan hukum, maka baik tersangka maupun keluarganya dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan Praperadilan ke pengadilan negeri setempat.
Dikatakan advokat senior ini, sejauh prosesnya ternyata belum juga terselesaikan, maka penyidikan perkara bisa dihentikan, karena penyidik polri tidak bisa menuhi kelengkapan yang diminta JPU. Dengan begitu penyidik harus memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka.
“ Artinya, penydik tidak menemukan cukup bukti, atau alasan lain yang sah secara hukum. Tersangka atau keluarganya bisa juga melapor ke pimpinan Kepolisian. Tapi jika laporan tidak ditanggapi, selanjutnya perlu ditempuh upaya gugatan Praperadilan. Alasannya, tindakan penahan tersangka melebihi batas waktu, secara hukum tidak sah. Hakim dapat merintahkan polisi melepas tersangka dari tahanan,” ujarnya.
Selain gugatan Praperadilan, lanjut Alexius, tersangka maupun keluarganya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kepolisian, lantaran penahanan yang dilakukan tidak sah menurut hukum. Sebagaimana di atur dalam Pasal 95 KUHAP.
“ Tindakan yang tidak dapat dibenarkan, tersangka masih ditahan sementara batas penahanan untuk penyidikan adalah 60 hari (polisi 20 hari, dan JPU 40 hari) sudah terlewatkan,” kata advokat ini mengingatkan.
Pasal 24 KUHAP, katanya lagi, bertujuan membatasi kewenangan terkait penahanan tersangka agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan menjamin kepastian hukum selama proses penyidikan.
Konflik Lahan
Diketahui, penahanan terhadap empat aktivis lingkungan berawal dari konflik lahan antara masyarakat Desa Torete dengan perusahaan PT TAS dan PT RCP. Mereka dilaporkan oleh Sukardin Panangi, warga Desa Buleleng yang diketahui sebagai hubungan masyarakat (Humas) lokal PT TAS.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2025. Di mana kemudian mereka ditahan oleh polisi, sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam KUHAP.
Adapun penahanan terhadap Royman M Hamid dkk terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembakaran kantor PT RCP pada saat terjadi aksi massa warga setempat.
Masalah penahanan, ada hal yang dianggap aneh oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) selaku kuasa hukum empat tersangka tersebut. Yakni, polisi pada 5 Maret 2025 mengajukan perpanjangan masa penahanan bernomor B/453/III/Res 1.24/2026/Reskrim, ditandatangni Kasat Reskrim Polres Morowali selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi Erick Wijaya Siagian. Tanggal tersebut berkaitan dengan batas waktu penahanan sejak 31 Oktober 2025.
Padahal sebelumnya Kejaksaan telah menerbitkan perpanjangan penahanan bernomor B-27/P.2.19/Eoh.1/I/2026 atas nama Royman M Hamid dkk tertanggal 20 Januari 2026.
“Kenapa polisi kemudian kembali melakukan perpanjangan masa penahanan, sementara jaksa sebelumnya sudah menerbitkan perpanjangan penahanan. Ini kan aneh menurut kami. Jika batas waktu penahanan sudah habis, dan proses hukum belum selesai, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Agussalim dari LBH-R kepada wartawan baru-baru ini. (HSE/Rina)











