Nesiapost.com. SULTENG.Morowali – Ratusan warga bersama Aliansi Tepeasa Maroso melakukan aksi protes Di Depan Kantor Bupati Morowali pada pekan lalu Selasa 18 Juli 2023. Protes ini disebabkan karena terbitnya IUP pertambangan di Zona Wilayah Ibu Kota Morowali, kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.
Pencaplokan izin IUP tersebut berada di Tujuh Desa wilayah Kecamatan Bungku Tengah Morowali. Sesuai surat keputusan Penerbitan IUP tersebut dilakukan pada tahun 2012 atas rekomendasi pimpinan Daerah sebelumnya Anwar Hafid, akan tetapi dipertengahan kepemimpinan bupati morowali Taslim IUP tersebut diterbitkan kembali oleh kementrian ESDEM terkait.
Dikonfirmasi Terpisah, Mantan Bupati Morowali Dua Periode yang juga saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR RI) Dapil Sulawesi Tengah dari Kabupaten Morowali Anwar Hafid mengakui bahwa sebelumnya dimasa pemerintahannya IUP tersebut diterbitkan pada Tahun 2012 namun dari hasil evaluasi tim terpadu dan monitoring pemerintah daerah izin tersebut ternyata tidak memiliki potensi dan dicabut oleh pemerintah Morowali .
Anwar juga mengemukakan bahwa proses pencabutan yang diberikan oleh kementrian ESDEM dilakukan setelah terbitnya peraturan minerba baru pihak kemetrian melakukan monitoring evaluasi pada pasca tutup ekspor 2013 silam.
“ saya sebagai bupati sebelumnya melakukan evaluasi bersama tim terpadu yang saya bentuk, hasilnya pihak pemilik izin koorporasi pertambangan menyatakan area tersebut tidak berpotensi untuk ditambang, maka hasil inilah yang kami kirim ke pemerintah pusat setempat, Jadi kenapa dulu dimatikan karena dulu memang mereka tidak aktif , Kenapa tidak aktif alasannya mereka ketika kita panggil itu mereka bilang tidak ada potensi maka itulah pemda mencabut, saya masih bupati morowali kala itu ” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media nesiapost. Selasa (25/07).

Sementara itu, salah satu Anggota Tim Terpadu evaluasi Pertambangan Kabupaten Morowali Rafiudin Tenggo mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan IUP tersebut diaktifkan kembali .
“ dari hasil evaluasi kami kala itu 2013, dan kami cabut , tapi saya tidak faham atas penerbitannya kembali, kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi dan dikirim lah ke pusat atas permintaan pusat karena kami masih diberikan kewenangan oleh aturan minerba lama untuk peruntukan menerbitkan IUP khusus kabupaten Morowali,” ujar Rafiudin pula. (25/07).
Namun untuk diketahui dalam aturan baku penerbitan IUP pasca peraturan baru tahun 2020 penutupan ore nikel oleh pemerintah pusat kembali mengevaluasi izin izin pertambangan yang tidak aktif dan mencabut, rekomendasi penerbitan IUP tentunya adalah kewenangan pemerintah pusat serta didukung oleh persetujuan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten.
“ Atas itulah beberapa iup melakukan gugatan kepada saya atas pencabutan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Setelah mereka gugat di PTUN, mereka menang, tapi, Belum nda ada gugatan waktu saya masih bupati , tapi setelah saya selesai masa jabatan baru mereka menggugat, jadi apa salah saya dinda, Setelah mereka menang itu harusnya di rekomendasi dikasih pengantar oleh pemerintah daerah morowali dan propinsi tentunya,” jelas anwar hafid pula .
“Makanya itu, mengapa ada salah satu pejabat di berhentikan, karena informasinya , dia katanya tandatangan surat pengantar, kan surat pengantar itulah yang merekomendasi atas terbitnya IUP Itu kembali, yang katanya juga Tanda tangan Pak Bupati Dipalsukan. Surat pengantar itulah yang merekom terbitnya IUP itu kembali karena tanpa surat itu, IUP Itu tidak akan terbit, “ ujarnya pula. (RN)











