Nesiapost.Sulteng.Morowali – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 (Satu) bukan tanaman jenis sabu, senin, 7 Agustus 2023.
Keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen pihak polres morowali dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
“ Pada Hari Senin, 07 Agustus 2023, pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MM Alias G, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Penangkapan ini dilakukan di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,” ungkap Humas Polres Morowali IPDA Abd. Hamid SH. dalam keterangan lirisnya,Rabu, (09/08).
Diterangkan, operasi tersebut dilakukan petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 (Lima) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah 950.000 rupiah.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Wosu Kec Bungku Barat Kab Morowali Dan Kapolres Morowali segera merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Tindakan ini sebagai bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan Merespon dan Menindak lanjuti Informasi Dari Masyarakat sesuai Prosedur dan Undang Undang yang Berlaku,” ujar AKBP Suprianto SIK.MH.
Terkait itu, tersangka MM Alias G telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun, Saksi-saksi dari internal kepolisian telah memberikan keterangan yang mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepolisian berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (RN).











